Aturan baru diperketat dengan ancaman konon PNS yang sering bolos akan dipecat. Apakah ini manusiawi, atau benarkah itu akan diterapkan?
Memang kalau bicara kebijakan publik, berita-berita yang bernada ancaman selalu mengemuka. Namun pelaksanaannya entah berantah, sebab konsistensi pelaksanaan di lapangan masih tanda tanya.
Kalau Presiden yang mengatakan, pasti itu sudah benar.
Pelaksanaan di lapangan yang masih tanda tanya.
Misalnya, koruptor akan dihukum mati?
Kapan itu terjadi, maksudnya kapan kata itu didengungkan oleh media?
Yang terjadi justru terhukum koruptor diberikan pengurangan hukuman, yang konon disebabkan terhukum sudah terhinakan dan teraniaya oleh hukuman publik berupa penistaan di media sosial, dan sejenisnya.
PNS Bolos dihukum pecat?
Kalau di PSS mungkin ya, Pegawai swasta Sipil, bisa dilakukan setelah prosedur yang sangat cepat:Surat Peringatan I (SP1), SP2, SP3, lantas dirumahkan sambil diskusi dengan Serikat Buruh, dan kalau memenuhi pasalnya langsung fire alias pecat.
Jadi kalau media mendengung-dengungkan PNS Bolos dipecat, saya yakin itu malah tidak terjadi.