Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berapa Pajak Hadiah 2 Triliun atau Hibah dan Harta Temuan?

2 Agustus 2021   21:15 Diperbarui: 2 Agustus 2021   21:20 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Harta karun (foto: bbc.com)

Cilaka beneran kalau engkau dikasih hadiah senilai 2 trilyun dan harus menebus pajaknya. Sebab pajak yang akan diterima dan atau diwajibkan terhadap  wajib pajak atas hadiah yang didapatkannya adalah PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25%. 

Tarif pajak tersebut dikenai atas penghasilan dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final. 

Kata teman saya ya modyar wes kalau nebus pajak kok sampai 500 milyard. 

Apalagi kalau nanti tetiba hadiahnya bohong... uang pajak sudah disetor, uangnya hilang raib gaib alias terbang di angkasa.

Sedangkan kalau itu dinamakan hibah, maka pajaknya diatur khusus. Lho tapi hibahnya berupa barang tanah bangunan, bukan berpa wang. Kalau berupa uang berarti masuk klaster hadiah yang pajaknya adalah 25%. 

Mengenai aturan PPh-nya pun terdapat dalam PP No. 34 Tahun 2016 khususnya dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) PP 34/2016.

Berapa besaran PPh yang harus dibayar?

Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 huruf a bahwa PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pengecualian dapat berlaku sesuai Pasal 6 huruf a PP No. 34 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun