Cilaka beneran kalau engkau dikasih hadiah senilai 2 trilyun dan harus menebus pajaknya. Sebab pajak yang akan diterima dan atau diwajibkan terhadap wajib pajak atas hadiah yang didapatkannya adalah PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25%.
Tarif pajak tersebut dikenai atas penghasilan dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final.
Kata teman saya ya modyar wes kalau nebus pajak kok sampai 500 milyard.
Apalagi kalau nanti tetiba hadiahnya bohong... uang pajak sudah disetor, uangnya hilang raib gaib alias terbang di angkasa.
Sedangkan kalau itu dinamakan hibah, maka pajaknya diatur khusus. Lho tapi hibahnya berupa barang tanah bangunan, bukan berpa wang. Kalau berupa uang berarti masuk klaster hadiah yang pajaknya adalah 25%.
Mengenai aturan PPh-nya pun terdapat dalam PP No. 34 Tahun 2016 khususnya dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) PP 34/2016.
Berapa besaran PPh yang harus dibayar?
Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 huruf a bahwa PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pengecualian dapat berlaku sesuai Pasal 6 huruf a PP No. 34 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah".