Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gagal Bayar Asuransi dalam Perspektif Manajemen Risiko

5 Juli 2021   21:46 Diperbarui: 5 Juli 2021   21:58 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (ojk.go.id)

Kasus gagal bayar terhadap nasabah asuransi yang jatuh tempo, adalah sebuah kejahatan jika dipandang dalam konteks pidana. Wanprestasi jika dilihat dalam konteks perdata.

Bagaimana dalam perspektif manajemen risiko?

Ketika terjadi huru hara pada Asuransi X Y,   dan juga gagal bayar pada lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB), maka ada gugatan gugatan sosial yang diarahkan juga kepada Otoritas Jasa Keuangan. Bukan sekedar dalam konteks masalah break the law. atau perbuatan melawan hukum. 

Apakah karena OJK lengah atau kurang ketat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LJKNB? 

Entitas organisasi, fungsi, atau komite apa yang sebenarnya lebih bertanggung jawab terhadap risiko kejadian gagal bayar atau gagal investasi tersebut?

Merespon kondisi yang memang perlu adanya peningkatan pengawasan, maka diterbitkanlah Peraturan OJK No. 28 Tahun 2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Pada intinya tersebab untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, sebagai bagian dari program reformasi pengawasan dan harmonisasi dengan sektor keuangan lain, khususnya perbankan, maka diubahlah tata cara menilai kesehatan yang sebelumnya adalah "Penilaian Tingkat Risiko" menjadi lebih fokus kepada "Penilaian Tingkat Kesehatan".

Khususnya untuk tata kelola, Peraturan OJK No. 28 Tahun 2020 merupakan pengganti dari regulasi terdahulu yakni POJK No. 10/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko LJKNB.

Selain itu, acuannya penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Asuransi  juga merujuk kepada Peraturan OJK No. 44 tahun 2020 dan Surat Edaran OJK NO. 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi LJKNB.

Penilaian tingkat kesehatan Asuransi baik secara individu maupun konsolidasi, dilakukan dengan cakupan penilaian faktor-faktor sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun