Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah anak cucu perusahaan BUMN itu entitas hukum korporasi BUMN?

2 Juli 2021   13:13 Diperbarui: 2 Juli 2021   13:18 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
grafis status anak cucu BUMN (klinikhukum.online) 

Sebelum melanjutkan artikel ini ada disklaimer dari saya bahwa ini sekedar diskusi sehingga bukan sebagai sebuah putusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht kata ahli hukum. Ada pertanyaan menyebar bahwa kalau di anak perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau anaknya anak perusahaan alias cucu BUMN, apakah juga termasuk bekerja atau dipekerjakan di BUMN?

Kalau melihat infografis berikut, sepertinya kok bukan.

BUMN diatur oleh UU BUMN No. 19 Tahun 2003 yang mengatur entitas organisasi BUMN induk. Pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa "Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan."

Artinya seluruh atau sebagian besar, minimal 51%, modalnya adalah "penyertaan langsung" dan asal dari modal tersebut adalah "kekayaan negara yang dipisahkan".

Karena kekayaan negara yang dipisahkan, maka asetnya menjadi milik negara namun dicatatkan terpisah. 

Dalam konteks organisasi, anak atau cucu perusahaan, sahamnya "tidak dimiliki' oleh negara, melainkan dimiliki oleh "BUMN". 

Demikian halnya rapat umum pemegang saham RUPS, kewenangan terbesar dalam organisasi tidak dihadiri atau dihadirkan unsur pemerintah yang adalah Menteri Keuangan, namun pemegang saham yang eff officio atau secara kedinasan ditugaskan untuk menjadi komisaris di anak atau cucu BUMN tersebut.


Maka, anak dan cucu BUMN bukanlah BUMN. Apakah Anda setuju, atau tidak? 

Diskusi terbuka selamat berpikir lebih lanjut saya mau ziarah wali songo. (02/07/2021-Endepe) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun