Nah, dari kuliah Prof Indrati Rini (2021) dan studi literasi, maka kita akan tahu bahwa Teori hokum adalah bidang studi yang mempelajari apa yang ada di balik hukum, yang mempelajari setelah hukum positif, tapi bukan untuk mempelajari hukum positif itu sendiri.
Hukum sendiri dipahami kumpulan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan ada sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya, sehingga hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
Secara kelompok, hukum dibagi dalam 2 aspek yakni (1) Pendekatan Teoritikal (2) Pendekatan Praktikal.
Aspek teoritikal antara lain: Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Hukum
Aspek praktikal antara lain: Perundangan-undangan, Peradilan, Pemerintahan, dan Bantuan Hukum.
(naskah boleh dikutip dengan merujuk penulisnya: Nugroho Dwi Priyohadi, 2021, Pengantar Ilmu Hukum, Diayangkan dalam Kompasiana.com.