Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berusaha Memahami Perpres Miras

1 Maret 2021   15:45 Diperbarui: 3 Maret 2021   16:18 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu-ibu Papua menolak  miras  dan narkoba (Foto: CNN dari Antara)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras atau investasi miras dapat memicu eksploitasi. Selain itu, banyak tokoh bersuara keras terkait "legalisasi miras" ini, baik dari kalangan muda, tua, dan terutama pasti tokoh agama. Bagi kalangan muslim, hukum miras sudah final, yakni haram untuk diminum, apalagi diproduksi. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah peraturan presiden itu dibuat untuk muslim, atau dikaitkan dengan religiusitas masyarakat?

Bahkan tokoh senior seperti Pak Amien Rais bahkan mengeluarkan video, yang diarahkan ke presiden Jokowi bahwa legalisasi ini akan membawa situasi tidak kondusif, dan ancaman dosa yang sangat besar.

Sebagaimana diketahui, kebijakan perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara telah dituangkan dengan gamblang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Dalam hal ini, kita perlu memahami, meskipun bukan berarti lantas membenarkan secara langsung. Ada banyak hal bisa jadi alasan di balik Perpres tersebut. 

Tujuan "mulia" dari perpres tersebut sebenarnya sangat pragmatis, yakni mengatur, mengendalikan, dan membuat semua mudah diaudit baik dari sisi kontrol "kualitas" produksi miras khususnya tradisional, dan pasti dari sisi ekonomi adalah objek pajak yang potensial.

Namun, sebagian kalangan yang menentang adalah disebabkan dengan Perpres tersebut, dikesankan kepada publik bahwa miras adalah legal, boleh, dan sah di negara Pancasila ini.

UNTUK MUSLIM?

Sebagian besar tokoh muslim bereaksi keras dan lantang menentang ini. Padahal, bukankah jika memang miras tidak boleh dikonsumsi, haram, hukumnya sudah jelas ya jangan dikonsumsi.

Bahkan beberapa tokoh Papua, juga menolak keras terhadap perpres tersebut.

Di luar penolakan itu, rupanya ada peluang investor asing yang mau ditarik ke bumi Nusantara. Ini adalah bisnis dan urusan ekonomi. Tidak terkait dengan agama. Jadi kalau banyak yang menolak, maka yang relevan untuk menolak justru provinsi yang diberikan izin investasi industri miras di Papua, Bali, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Dan yang menolak baru Papua. NTT sudah memproduksi bahakan, miras yang diberinama cantik, Sophia.

Dan tidak ada kaitannya dengan kemusliman warga negara kita. Haram ya haram, jangan diminum. Sama dengan adanya daging babi, ada yang jual dan ada yang beli, bagi yang haram ya jangan mengkonsumsinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun