Mohon tunggu...
Analisis

Menyelamatkan Generasi "Zaman Now" dari "Money Politic"

30 Juli 2018   21:51 Diperbarui: 30 Juli 2018   21:51 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saat kita bertanya pada semua orang dengan pertanyaan "Apakah mencuri itu dosa?" atau "Apakah Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) itu tindak pidana?", saya yakin semua pihak akan sepakat menjawab "iya". Namun pada saat kita bertanya ke banyak orang dengan pertanyaan "Apakah money politic/serangan fajar/amplop pemilu itu dosa dan merupakan tindak pidana?", saya sangat yakin akan keluar berbagai jawaban yang sangat beragam dan kemungkinan sebagian besar akan menjawab "tidak tahu..." atau malah mungkin hanya "tidak" saja.

Sungguh sangat ironis jika kita membaca paragraf diatas. Seperti kita tahu pada saat masih kecil kita sudah dicekoki oleh orang tua dan guru kita bahwa perbuatan mencuri, korupsi, kolusi dan sebagainya itu sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum agama maupun negara, selain itu melakukan tindakan tersebut juga akan menjadi aib di masyarakat. 

Namun saat itu kita tidak pernah diberitahu kalau money politic, serangan fajar atau amplop pemilu itu suatu tindakan pidana, memalukan atau malah berdosa, yang berkembang malah jargon "terima uangnya tapi jangan coblos orangnya...", menurut saya kata-kata itu malah lebih parah karena kita diajarkan untuk berdosa, melakukan pelanggaran pemilu dan juga menjadi orang munafik secara sekaligus.

Berita Detik.com tanggal 30/06/2016 menyebutkan bahwa belum 2 tahun menjabat sudah 7 orang anggota DPR Ri yang terjegal kasus korupsi, jumlah itu belum termasuk dengan Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan para Pemimpin daerah seperti gubernur dan Walikota/Bupati, tentu jumlahnya akan menjadi sangat fantastis. 

Seandainya pandangan masyarakat mengenai money politic belum berubah, tentu pada periode berikutnya jumlah pejabat hasil Pemilu yang terjegal kasus korupsi akan semakin tinggi, karena para pelaku money politic itu akan menghalalkan segala cara untuk mengembalikan seluruh "modal" yang sudah mereka keluarkan pada saat masa kampanye.

Sebenarnya ada cara sederhana yang bisa dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, Pada berita Kompas.com tanggal 26/10/2017 menyebutkan bahwa alokasi anggaran APBN untuk KPU adalah sebesar 12,5 Trilyun dan Bawaslu sebesar 5,6 Trilyun, seandainya kedua lembaga tersebut mengalokasikan 5 % saja dari alokasi tersebut untuk memberikan edukasi secara intensif kepada generasi "jaman now", tentu hasilnya akan sangat bermanfaat untuk negara kita dimasa yang akan datang.

Seperti kita tahu, generasi "jaman now" ini sangatlah dinamis dan kreatif, mereka tidak akan manjur jika diberikan sosialisasi melalui pamflet, iklan radio dan bahkan mungkin iklan televisi saat ini sudah tidak begitu membekas di hati generasi penerus bangsa ini. 

Pihak pemberi informasi haruslah mulai kreatif dengan merambah media sosial kekinian seperti Facebook, Instagram, Youtube atau bahkan melalui TikTok, cukup endorse si Bowo yang sedang viral itu untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya money politic, saya rasa akan lebih membekas di hati para fans-nya yang bahkan rela harus membayar ratusan ribu hanya untuk bertemu dengan idolanya tersebut.

Memberi perubahan memang tidaklah mudah, dibutuhkan niat yang tulus dari pihak pemilik anggaran, selain itu dibutuhkan juga orang-orang kreatif di badan penyelenggara Pemilu supaya generasi muda penerus bangsa terselamatkan dari dosa turun temurun yang entah sampai kapan akan berakhir itu....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun