Mohon tunggu...
Nafisah Nr
Nafisah Nr Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tanggung Jawab Auditor

8 Agustus 2017   15:39 Diperbarui: 8 Agustus 2017   15:47 14466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tuntutan akuntabilitas dan transparansi manajemen organisasi atas kinerja perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan menjadi sangat wajib dilakuan oleh perusahaan publik maupun privat. Laporan keuangan yang menjadi salah satu dasar untuk pembuatan keputusan yang tepat oleh stakeholder mengakibatkan perlunya pengawasan yang memadai oleh pihak independen atas kualitas dan kebenaran laporan keuangan, dengan menunjuk auditor eksternal oleh komite audit perusahaan bersangkutan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menilai kewajaran laporan keuangan.

Publik atau pengguna laporan keuangan mengharapkan adanya jaminan mutlak. Sedangkan menurut auditor tanggung jawab yang mereka emban bukanlah jaminan mutlak tetapi jaminan yang wajar. Tanggung jawab yang wajar ini maksudnya adalah auditor bukan mencari kebenaran absolut, tetapi mencari data untuk meyakinkan khalayak pengguna laporan keuangan. Sebagaimana, manajemen yang menyiapkan laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap terhadap isi yang dilaporkan dalam laporan keuangan tersebut (Lutfillah, 2016).

Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka dalam melaksanakan tugas auditnya, auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit (Purnamasari, 2013).

Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka dalam melaksanakan tugas auditnya, auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit.

Tanggung Jawab Auditor Independen

Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan profesi yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan profesi auditor diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Profesi auditor lahir dan besar berasal dari tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen. Komunikasi ini menghubungkan antara entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan (Lutfillah, 2016).

Pernyataan Standar Audit nomor 02 (SA no.2) menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan kepada pihak pemakai merupakan tanggung jawab penuh pihak manajemen. Tanggung jawab auditor atas laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen hanya terbatas pada memberikan pernyataan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut wajar atau tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Dalam memberikan pernyataan pendapat auditor atas laporan keuangan, harus didasarkan pada etika auditor. Kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan yang merupakan hal -- hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah, sebagai berikut ;

  • Tanggung Jawab Profesi
  • Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  • Kepentingan Publik
  • Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
  • Integritas
    Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi
  • Objektivitas
    Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  • Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
  • Kerahasiaan
    Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasianin formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  • Perilaku Profesional
  • Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  • Standar Teknis
  • Sebagai profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Berperilaku etis sesuai dengan etika profesi yang dianut menunjukkan bahwa seorang auditor tersebut dapat berkomitmen dengan baik dalam menjalankan tugasnya. Perilaku etis merupakan hal yang paling mendasar dalam melakukan suatu pekerjaan. Segala sesuatu yang berawal dari kesadaran dan ketulusan dalam bekerja maka hasilnya juga akan lebih baik (Utami, 2014)

REFERENSI

 

Lutfillah, N. Q., Mangoting, Y., Wijaya, R. E., & Djuharni, D. (2016). KONSTRUKSI TANGGUNG JAWAB AUDITOR PERSPEKTIF MAMAYU HAYUNING BAWANA. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 7(1), 36-50.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun