Pada awalnya di abad ke tujuh, hubungan negara dengan Islam muncul lewat gagasan Rasulullah SAW yang menggagas Piagam Madinah yang berisi tentang urusan bernegara dan bermasyarakat. Hal ini tentunya menjadi apresiasi terhadap Islam oleh tokoh dan ilmuwan barat atas keteladanan dalam memimpin negara yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.Â
Seperti diketahui, Rasulullah sebagai negarawan tidak pernah memunculkan kata Islam dalam Piagam Madinah yang berisikan 46 pasal tersebut. Hal ini dapat dilihat ketika Nabi dengan sikap kenegaraannya memimpin Madinah dengan membangun masyarakat yang majemuk.
Ternyata terdapat relevansi diantara konstitusi Madinah dengan konstitusi pemerintahan Indonesia, diantaranya:
1. Ketika pembentukan konstitusi mengalami situasi batin yang sama yang dibangun oleh berbagai macam golongan suku dan agama.
2. Terdapat kemiripan yang bersifat prinsip di UUD 1945 dan konstitusi Madinah
3. Terdapat kalimat tauhid diantara kedua konstitusi tersebut
Dari sejarah singkat diatas dapat kita lihat bahwasanya agama tidak bisa terpisah dari negara. Agama itu mengatur segala aspek kehidupan baik aspek politik dan kenegaraan. Agama bukan hanya urusan pribadi, melainkan pengatur bagi seluruh kegiatan yang dilakukan manusia di dunia dalam hidupnya, baik itu hubungan dengan Tuhan, dirinya sendiri, dan orang lain. Bahkan negara dipandang sebagai syarat mutlak diterapkannya peraturan agama.Â