Ia yang das sollen para idealis, hukum merupakan pedoman bagi masyarakat dan kegiatan politik, ia yang das sein penganut paham empiris melihat secara realistis, bahwa produk hukum di pengaruhi oleh politik.
Politik merupakan omnipresent. Politik di pengaruhi oleh sosiokultural, di bentuk dari sosial politik pada zamannya. Kerangka politik tidak hanya berurusan dengan power dan right. Di zaman Yunani kuno, politik adalah mendistribusikan keadilan (politik equal justice).
Skeptis terhadap hukum merefleksikan kondisi praksis masyarakat hari ini. Sebab hukum di intervensi oleh kepentingan elite politik, bukan hanya proses pembuatannya tetapi juga implementasinya.
Desain kongkalikong elite politik terdeteksi dengan adanya improvisasi menimbulkan interpretasi buruk bagi masyarakat, senada dengan pembuatan hukum dan penegakannya.
Memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan.
Hukum di bentuk oleh pihak yang kuat untuk mempertahankan kekuasaan, memperoleh kekuasaan, menjadikan tunduknya orang yang lebih lemah pada kehendak yang lebih kuat.
Lasalle mengatakan konstitusi suatu negara bukanlah undang-undang dasar yang tertulis yang hanya merupakan secarik kertas, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata di dalam suatu negara.
Konvergensi manifestasi bagi mereka yang berkamuflase dengan misionaris melakukan mistifikasi untuk transaksi kepentingan pragmatis.
Power tends to corrupt; absolute power tends to corrupt absolutely (kekuasaan cenderung disalahgunakan, dan kekuasaan yang mutlak, pasti akan disalahgunan). Menjadi entitas prefeksi, sebab stimulus kekuasaan yang profan.