Semarang (21/07/2021) Covid-19 belum berakhir, hal ini dibuktikan dengan munculnya Covid-19 varian Delta  merupakan mutasi terbaru dari virus Covid-19 ini, yang mana sangat cepat menular dari satu orang terhadap orang lain. Dilansir dari situs jateng.tribunews.com Dalam sehari jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif per tanggal 5 Juli 2021 mencapai angka 57.456 jiwa dan menempatakan Kecamatan Tembalang sebagai kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi kedua di Kota Semarang setelah Kecamatan Ngaliyan.
Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 ini Pemerintah perlu memutus rantai penularan virus Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pada aktivitas masyarakat. Maka dari itu Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah menerapkan kebijakan PPKM darurat bagi Wilayah Jawa & Bali. Notabene daerah ini penyumbang angka jumlah masyarakat terkonfirmasi positif tertinggi yang ada di Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 3 juli kemaren hingga 20 juli mendatang. Di kelurahan Bulusan khususnya di RT 5/ RW 1 masih belum semua masyarakat mengetahui kebijakan ini, maka dari itu saya Novriyaldi, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021 melakukan sosialisasi Kebijakan PPKM Darurat Jawa & Bali di RT 5/ RW 1 Kelurahan Bulusan sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintahan dalam mengayomi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari (18-20 Juli 2021) kegiatan sosialisasi dlaksanakan langsung ke lapangan tepatnya di lingkungan RT 5/ RW 1 Kelurahan Bulusan dengan target masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, pedagang dan tempat makan, anak kos-kosan dan anak kecil yang sering bermain di luar rumah.
Kegiatan sosialisasi Kebijakan PPKM Darurat ini dilakukan sebagai upaya dukungan dari mahasiswa terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah, dengan harapan penyebaran virus COVID-19 bisa ditekan.