Mohon tunggu...
Novifah Sylviana
Novifah Sylviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Seputar Kegiatan KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Informasi Tata Cara Mengajukan Gugatan Secara Gratis

12 Agustus 2022   19:03 Diperbarui: 12 Agustus 2022   19:19 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedikitnya pengetahuan masyarakat mengenai adanya bantuan hukum yang terbuka luas bagi masyarakat sehingga menimbulkan adanya stigma masyarakat yang menganggap bahwa penyelesaian masalah melalui jalur hukum terlalu berbelit-belit dan memakan biaya yang cukup besar. 

Oleh karena itu diharapkan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya dengan adanya bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu namun ingin mengajukan perkaranya ke pengadilan. 

Sehingga penegakan hukum ini tidak dianggap diskriminatif dan membuka pandanga masyarakat bahwa penegakan hukum dapat dijangkau oleh siapa saja yang sedang mencari keadilan.

Tidak sedikit masyarakat yang berpikiran bahwa mengajukan suatu perkara hingga ke tingkat pengadilan akan membutuhkan biaya yang sangat besar. 

Padahal tidak semua masyarakat di Indonesia memiliki kesetaraan dalam perekonomian, sehingga banyak masyarakat yang merasa enggan untuk memperjuangkan keadilan yang diharapkannya. Selain itu juga ada beberapa masyarakat yang merasa hal ini menjadi diskriminatif sehingga muncullah sebuah stigma "Hukum tumpul keatas, tajam kebawah". 

Namun sebenarnya tidak demikian, terdapat beberapa aturan hukum yang memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu seperti halnya dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma. 

Hal ini memberikan bantuan hukum berupa seseorang dapat melakukan acara di tingkat pengadilan secara gratis, sehingga selayaknya bagi masyarakat yang kurang mampu tidak perlu memikirkan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan demi keadilan yang dapat diperolehnya. Namun bantuan hukum ini belum mendapat perhatian khusus di kehidupan bermasyarakat. 

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang belum mengetahui hal ini sehingga selama ini selalu enggan untuk memperjuangkan keadilannya. 

Sebelum dilaksanakannya program pemasangan informasi Infografis Mengenai Tata Cara Mengajukan Gugatan Secara Gratis ini sudah terlihat dari adanya respon positif oleh pengurus kelurahan dimana banyak yang ingin menggali lebih dalam mengenai program bantuan hukum ini. 

Beberapa pengurus juga ingin mengetahui bagaimana proses hukum yang akan terjadi pada kasus yang ia alami sendiri. Sehingga pemasangan informasi informasi ini diberi respon yang positif dengan diberikannya tempat pemasangan di pintu masuk Kantor Kelurahan Jatisari. 

Hal ini tentunya menjadi  dampak positif karena orang-orang yang akan berkepentingan di kelurahan akan membaca informasi ini sehingga keberlanjutan program juga terlaksana dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun