Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Undang-Undang Positif di Indonesia (Sulh dan Proses Sidang Peradilan)

15 Mei 2018   16:39 Diperbarui: 15 Mei 2018   19:16 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Sulh yaitu sistem perdamaian baik dengan melibatkan pihak ketiga atau tanpa melibatkan pihak ketiga. Dalam hal terjadinya sengketa, perselisihan atau pertikaian sekalipun, dianjurkan untuk didamaikan atau para pihak yang terlibat disyariatkan untuk menempuh jalan perdamaian dalam penyelesaiannya.

Cara dan mekanisme model ini dijadikan sebagai langkah utama dan awal dalam menyelesaikan sengketa bisnis dengan mencerminkan nilai-nilai fitrah asasi kemanusiaan yang universal, yaitu cinta damai (sulh), musyawarah, kekeluargaan (ukhuwah) dan setia kawan (takaluf).

Dalam mekanisme ini para pihak (disputing parties) diberikan kebebasan cara menyelesaikan sengketanya, baik dengan melibatkan pihak ketiga sebagai representasi masing-masing pihak yaitu meminta bantuan negosiator, atau dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dan penengah yang tidak berpihak kepada siapa seperti model konsultasi (jasa konsultasi/ulama) atau mediasi (jasa mediator) sebagaimana telah dilembagakan dengan ADR.

Selain itu, mekanisme sulh ini juga dapat dilaksanakan dengan tidak melibatkan pihak lain, baik sebagai wakil maupun sebagai mediator, seperti menyelesaikan sengketa secara musyawarah kekeluargaan, baik secara tertutup  (kalangan internal saja), maupun secara terbuka atau disaksikan pihak lain, seperti hakim atau yang lainnya, sebagaimana model konsiliasi atau dading di mahkamah.

Alasan tentang sulh menjadi alternatif pertama dan utama ini karena : a). Sudah dijelaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 9 dan 10. Pada ayat tersebut ditegaskan bahwa dalam hal terjadi sengketa, perselisihan atau pertikaian sekalipun, dianjurkan untuk didamaikan atau para pihak yang terlibat disyariatkan untuk menempuh jalan perdamaian dalam penyelesaiannya. b). Menempuh mekanisme Sulh atau ADR jauh lebih efektif dan efisien, jika dibandingkan dengan menempuh mekanisme arbitrase atau bahkan proses peradilan.

2. Proses pengadilan sebagai salah satu lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi, dinilai sebagai alternatif terakhir jika cara damai dan arbitrase tidak dapat menyelesaikan sengketa itu (the last resort). Dalam hal penyelesaian sengketa bisnis yang dilaksanakan atas prinsip-prinsip syariah melalui mekanisme pengadilan (litigasi), terdapat beberapa kendala yang bersifat umum, baik di Lembaga Pengadilan Negeri, maupun Lembaga Peradilan Agama.

Beberapa kendala -- kendala tersebut yaitu : a). Belum tersedianya hukum material baik yang berupa akta,maupun kompilasi tentang akta perniagaan Islam. b). Masih sedikitnya pejabat yang bertugas seperti ; hakim, penyidik, pengacara, panitera dan juru sita yang menguasai dan memahami undang-undang bisnis Islam. c). Tidak adanya kompetensi mutlak pada masing-masing pengadilan yang secara khusus menangani undang-undangn bisnis Islam. d). Dalam hal jinayah, belum tersedia lembaga penyidik khusus yang berkelaykan dan menguasai undang-undang syari'ah.

Proses sidang peradilan mengenai persengketakan atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan baik melalui jalan perdamaian (sulh), maupun arbitrase (tahkim), akan diselesaikan melalui cara hukum dipengadilan. Menurut pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun1970 Undang-undang No.35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, secara jelas menyebutkan bahwa di Indonesia ada 4 (empat) badan pengadilan, yakni : Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Administrasi Negara, dan Pengadilan Militer.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun