Mohon tunggu...
Christina Novita Ariandy
Christina Novita Ariandy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Do Something and Make It Happen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr. Apollo: Apa Itu Sengketa Pajak?

17 Mei 2021   16:46 Diperbarui: 17 Mei 2021   16:57 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi

Ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak mulai 1 Januari 2008 diatur di dalam Pasal 36 UU KUP 2007 Juncto Peraturan Menkeu No. 21/PMK.03/2008.

1.   Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan

a. Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa :

1) Bunga

2) Denda

3) Kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak

b. Sanksi Administrasi di atas tercantum dalam :

1) Surat Tagihan Pajak

2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

3)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

c. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :

1) tidak diajukan keberatan

2) diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh WP

3) diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) UU KUP

2.   Syarat Permohonan Wajib Pajak

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus  memenuhi ketentuan :

a. 1 (Satu) permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya

c. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

d. Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak yang terutang

e. Surat permohonan ditanda tangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus

f. permohonan hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak paling banyak 2 (dua) kali

Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat dipertimbangkan

3.   Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak

a. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan

b. apabila jangka waktu diatas telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. 

Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Ketentuan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak mulai 1 Januari 2008 diatur dalam pasal 36 UU KUP 2007 Juncto Peraturan Menkeu No. 21/PMK.03/2008

1. Ketetapan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan

a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak meliputi :

1) Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

2) Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar

3) Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :

     a) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, atau

     b) Pembahasan hasil akhir pemeriksaan

b. Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atau pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dapat diajukan oleh wajib pajak dalam hal :

1) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan

2) Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut, atau

3) Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetati tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) UU KUP

2.   Syarat Permohonan Wajib Pajak

Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan :

1) 1 (Satu) permohonan untuk 1 (satu) STP atau surat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :

a) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan

b) pembahasan akhir hasil pemeriksaan

2) Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

3) Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya

4) Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan

5) Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus

3. Pengajuan Permohonan

a. Permohonan WP untuk pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak / STP yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 kali

b. Dalam hal WP mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim

c. Permohonan wajib pajak untuk pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali

4. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak

Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud diatas paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajka dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun