Mohon tunggu...
Christina Novita Ariandy
Christina Novita Ariandy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Do Something and Make It Happen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr. Apollo: Apa Itu Sengketa Pajak?

17 Mei 2021   16:46 Diperbarui: 17 Mei 2021   16:57 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

APA ITU SENGKETA PAJAK ?

Definisi sengketa pajak di UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak. Rumusannya ialah : Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan pajak dengan Surat Paksa. secara gramatikal rumusan tersebut menentukan bahwa sengketa dimulai sejak keluarnya keputusan pejabat yang berwenang (DJP) dan keputusan tersebut  dapat diajukan banding atau gugatan ke pengadilan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP)

Penyelesaian sengketa pajak di Dirjen Pajak, Pengadilan Pajak, atau Mahkamah Agung dapat diringkas sebagai berikut :

1.   Penyelesaian di Internal Direktorat Jenderal Pajak, melalui :

a. Pembetulan Ketetapan Pajak

b. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

c. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

d. Keberatan

2.   Penyelesaian di Pengadilan Pajak, Melalui :

a. Banding

b. Gugatan

3.   Penyelesaian di Mahkamah Agung, Melalui Peninjauan Kembali (PK).

Pembetulan Ketetapan Pajak

1.   Ketetapan Pajak yang dapat dibetulkan

Di dalam pasal 16 ayat 1 UU KUP Jo. PER-19/PMK.03/2008 Jo. PER-48/PJ/2009 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena Jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan :

a. SKPKB. SKPKBT, SKPN, SKPLB

b. Surat Tagihan Pajak

c. Surat Keputusan Pembetulan

d. Surat Keputusan Keberatan

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau

j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,

2.   Jangka Waktu Proses Pembetulan Ketetapan Pajak

Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan wajib pajak. Apabila jangka waktu terdekat sudah lewat, tetapi direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

3. Kesalahan atau kekeliruan dalam Ketetapan Pajak yang Dapat dibetulkan

Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :

a. Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, masa, tahun pajak dan tanggal jatuh tempo

b. Kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan

c. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan presentase norma penghitungan Penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan penghasilan tidak kena pajak, kekeliruan perhitungan PPh dalam tahun berjalan, kekeliruan pengkreditan pajak.

4.   Pengertian "Membetulkan"

Pengertian "Membetulkan" pada Pasal 16 UU KUP antara lain, menambahkan, mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan atau kekeliruannya.

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan pembetulan dari Wajib Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun