Mohon tunggu...
Christina Novita Ariandy
Christina Novita Ariandy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Do Something and Make It Happen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo: Pemeriksaan Pajak

8 April 2021   19:33 Diperbarui: 8 April 2021   19:53 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu dasar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. 

Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak

Dasar hukum pemeriksaan pajak dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan No : 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No : PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-28/PJ/2013 Tentang Kebijakan Pemeriksaan
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-09/PJ/2015, Tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2015, tanggal 13 Februari 2015

Latar Belakang Pemeriksaan Pajak

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment System yang berdasarkan sistem tersebut, Wajib Pajak diberikan kepercayaan yang bsar untuk menghitung, memperhitungkan, membayar serta melakukan pelaporan sendiri kewajiban perpajakannya. Self assessment system dapat berjalan dengan maksimal apabila tingkat kepatuhan wajib pajak sangat tinggi dan mekanisme penegakan hukum yang optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu mekanisme penegakan hukum atas self assessment system. Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini diatur dalam pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perbedaan Pemeriksaan dengan General Audit 

Pemeriksaan pajak dalam beberapa hal dapat dipersamakan dengan konsep General Audit atas laporan keuangan. Namun dengan demikian, terdapat beberapa perbedaan antara konsep pemeriksaan pajak dengan General Audit. Berikut kami lampirkan perbedaan Pemeriksaan Pajak dengan General Audit :

Perbedaan Pemeriksaan Pajak dengan Verifikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun