Mohon tunggu...
Novi Nurul Khotimah
Novi Nurul Khotimah Mohon Tunggu... Administrasi - Menulislah dengan hati

GURU MULIA ADALAH GURU YANG BERKARYA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dalam Tugas Kepengawasan

17 Desember 2022   22:00 Diperbarui: 18 Desember 2022   04:55 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suatu hari saya berbincang di pelataran halaman kantor di tempat saya bekerja dengan beberapa pejabat dinas. Hal itu kerap dilakukan setelah usai melaksanakan kegiatan apel pagi. Sekedar berbagi berbagai informasi pagi sebelum semua karyawan dan karyawati memasuki ruangan masing-masing untuk melakukan aktivitas berikutnya.

Perbincangan saat itu berbeda topiknya. Ada pertanyaan menggelitik yang mampir di kedua telinga saya. Pertanyaan yang ditujukkan bagi tugas pokok dan fungsi saya sebagai Pengawas Sekolah. Pertanyaan berawal dari pernyataan saya ketika seseorang bertanya,"Bu Pengawas sedang sibuk yah?"

Dan secara spontan saya menjawab,"Saya masih melaksanakan PKKS." Pertanyaan lanjutan pun muncul, Bu Pengawas sebenarnya untuk apa sih PKKS itu? Masih berlakukah PKKS saat ini?'

Begitulah kira-kira pertanyaan yang bisa saya rekam dalam memori saya. Mengapa pertanyaan itu menggelitik di kedua telinga saya? Menggelitik jemari saya untuk segera kembali menulis.

Selama ini saya menganggap bahwa setiap pejabat dari bidang-bidang yang ada di dalam dinas Pendidikan sudah mengetahui dan memahami apa yang menjadi tupoksi Pengawas Sekolah. Begitupun  dengan pejabat baru meskipun bukan berasal dari bidang yang linier kualifikasi akademiknya. Ternyata saya salah mengira hehe... . Baiklah saya akan mencoba membuka kembali informasi sekait PKKS ini. Apa yang dinamakan PKKS? Untuk apa tujuan dilaksanakan PKKS? Apa manfaat dari PKKS itu?

Apakah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah itu?

Dalam dunia kepengawasan melalui bidang persekolahan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai dengan jenjang Sekolah Menengah Atas tentunya istilah PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) sudah tidak asing lagi dan bukan merupakan hal baru.

Berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Pengawas Sekolah, salah satunya adalah tentang Kompetensi Evaluasi Pendidikan. Dalam hal ini diantara tugas kepengawasan pada Kompetensi Evaluasi Pendidikan adalah menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan.

Dokumentasi pribadi 
Dokumentasi pribadi 

Kompetensi evaluasi pendidikan tersebut merupakan kemampuan yang dibutuhkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Pasal 5 menyatakan bahwa "Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun