Mohon tunggu...
Novi Giotta Hutapea
Novi Giotta Hutapea Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

be smart

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Level 4 di Banjarmasin, Simak Keputusan Pengetatan di Beberapa Sektor Berikut

31 Juli 2021   18:53 Diperbarui: 31 Juli 2021   19:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Covid-19 tidak lagi menjadi virus yang asing di dengar oleh masyarakat umum, yang hingga saat ini seluruh lapisan masyarakat masih berperang melawan adanya peningkatan dan melonjaknya kasus-kasus baru. Hingga saat ini petugas kesehatan dan pemerintah masih bahu membahu dalam menangani tingginya kasus tersebut, adanya lockdown beberapa waktu yang lalu nampaknya masih belum cukup untuk menekan angka kasus positif dari virus tersebut. 

Hingga saat ini pemerintah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai pengganti lockdown yang dilakukan dengan harapan dapat memperkecil dan menekan angka pertumbuhan virus di tengah masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro tersebut juga bertujuan untuk dapat mengoptimalkan posko penanganan kasus covid-19 pada tingkat desa dan kelurahan.  PPKM yang digadang-gadang oleh pemerintah hanya pada pulau Bali dan Jawa nampaknya mulai diikuti oleh 95 kabupaten dan kota yang berada diluar kedua pulau tersebut. Kalimantan Selatan sendiri memiliki dua kota yang saat ini menduduki tempat darurat penyebaran Corona Virus Diesease 19, kedua kota tersebut yaitu Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menetapkan Kota Banjarmasin sebagai kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peningkatan angka yang kian melambung tinggi menjadi alasan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menetapkan adanya PPKM tersebut. Dilansir pada laman Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan pada hari kamis (22/7/2021) pasien covid-19 yang positif bertambah menjadi 650 orang dan pasien yang berada dalam perawatan menduduki angka 4.517 dari total jumlah awal yaitu 4.033 pasien dan 8 lainnya pasien yang tercatat meninggal dunia. Sabtu (24/7/2021) evaluasi terkait status tersebut telah dilakukan oleh Tim Satgas covid-19 Banjarmasin. Keputusan dan pemberlakuannya sistem PPKM level 4 ini pun telah di beberkan oleh Walikota Banjarmasin, Haji Ibnu Sina dan diresmikan pada Senin (26/7/2021) sd Minggu (8/8/2021) dengan jangka waktu 14 hari.

Pemberlakuan level 4 sendiri di dasari atas faktor yang mendukung keputusan tersebut, seperti adanya. lebih dari 150 angka kasus covid yang bertambah per 100.000 penduduk dengan lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 5 angka kematian per 100.000 penduduk. Menurut surat edaran Walikota Banjarmasin Nomor : 440/02-P2P/Diskes tentang PPKM level 4 di Kota Banjarmasin dan pengetatan di beberapa sektor, pemerintah setempat dengan tegas memberikan pernyataan tentang beberapa sektor yang mendapat status pengetatan antara lain, melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar kembali secara online/daring, kegiatan pada sektor instansi esensial 75% WFO dan 25% WFH dengan prokes ketat, pada sektor instansi non esensial masih dapat beroprasi dengan kapasitas maksimal 50% WFO dan 50% lainnya WFH dengan prokes ketat. Sedangkan sektor instansi kritikal 100% WFO dan 0% WFH dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, supermarket (termasuk yang ada di mall), dengan pembatasan jam oprasional sampai pada pukul 20.00 waktu setempat dengan 50% kapasitas pengunjung dengan protocol kesehatan ketat. Pusat perbelanjaan (mall) di tutup sementara kecuali tempat-tempat yang menjual obat-obatan dan apotek, tempat hiburan malam mencakup bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard, dan tempat hiburan malam lainnya 100% di tutup, pada restoran/rumah makan/warung makan/caf hanya diperbolehkan take away atau dibungkus. 

Selain itu juga tempat ibadah hanya diperbolehkan 25% dari kapasitas tempat ibadah yang ada dan dipantau langsung oleh pengurus tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. PPKM level 4 yang  akan dilaksanakan di Kota Banjarmasin ini juga memberlakukan peniadaan resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan (majelis ta'lim), kegiatan seni, kegiatan olahraga, kegiatan budaya dan sosial atau pada tindakan yang mengakibatkan kerumunan masyarakat. Konstruksi yng diperbolehkan hanya untuk PSN (pembangunan sarana negara) dan ifrastruktur. 

Tidak hanya itu, transportasi umum hanya di perbolehkan beroprasi dengan maksimal 70% kapasitas terbanyak, dengan adanya kewajiban tes PCR untuk penggunaan pesawat dan Rapid tes antigen untuk yang lainnya, serta sertifikat vaksin menjadi persyaratan wajib bagi pengendara maupun pelaku perjalanan jarak jauh baik itu menggunakan transportasi pribadi maupun publik. Keputusan lanjutan lainnya yang belum diatur dalam surat edaran tersebut dapat mengikuti ketentuan menurut keputusan Pemerintah Pusat setempat dengan pengawasan dan pemantauan yang akan langsung di jalankan oleh Kasat Pol PP dan Instansi terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun