Mohon tunggu...
Novia Purnamasari
Novia Purnamasari Mohon Tunggu... Penulis - Masih menjadi seorang mahasiswa

Selagi masih muda, yuk berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hak Asasi Manusia di Tengah Pandemi

18 Januari 2021   21:09 Diperbarui: 18 Januari 2021   21:19 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia adalah hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia itu lahir. Penegakan HAM menjadi sebuah tantangan besar bagi setiap negara. Terlebih di Indonesia, praktik penegakan HAM menjadi suatu permasalahan yang serius di negeri ini. Banyak permasalahan HAM yang terjadi dialamatkan kepada aparat penegak hukum. Penegak hukum yang dianggap sering memilah hukum terhadap golongan tertentu. Seperti halnya para pejabat yang korupsi dihukum setara dengan para pencuri ayam. Padahal kasus korupsi merupakan suatu pelanggaran HAM yang berat. Hal ini seakan membuat hukum di Indonesia dapat dibeli oleh mereka yang berduit. Pada Kamis (9/7/2020), dalam diskusi daring Beka menuturkan bahwa bahwa penegakan HAM tahun 2019 di negeri ini belum mengalami kemajuan yang berarti. Padahal penegakan HAM di negeri ini telah dilakukan sejak sidang BPUPKI hingga sekarang. Di tahun 2020, hak asasi manusia juga tidak mengalami perkembangan.

Tercatat sebanyak 2.320 kasus yang diterima KOMNAS HAM sepanjang bulan Januari-November 2020. Hal ini seakan membuat kondisi HAM di tahun 2020 juga tidak berbeda dengan tahun 2019. Bahkan justru tantangannya menjadi lebih berat karena dampak pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 yang kurang menggunakan pendekatan HAM. Lalu, apa dampak Covid-19 terhadap hak asasi manusia? Dikutip dari Amnesty International Indonesia setidaknya ada empat hak asasi manusia yang menjadi dampak pandemi Covid-19 ini.

Hak atas Kesehatan

Di awal pandemi ini, pasti masih ingat dengan permasalahan para tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri (APD). Padahal APD ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi para tenaga medis untuk melindungi diri mereka saat bertugas. Akhirnya mereka terpaksa memodifikasi jas hujan, sampah plastik, dan materi lainnya sebagai alat pelindung diri mereka. Kondisi ini menandakan bahwa hak atas kesehatan mereka terancam. 

Selain para tenaga medis, ada kelompok yang terancam hak kesehatannya. Mereka adalah kelompok rentan. Lalu siapakah kelompok rentan tersebut?

Menurut Pasal 55 UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kelompok rentan meliputi orang lanjut usia; bayi; balita; anak-anak; ibu yang mengandung atau menyusui serta penyandang disabilitas. Mereka semua wajib diberikan perlindungan secara khusus.

Hak atas Informasi

Jika  menilik pasal 154(1) UU Kesehatan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan. Keterbukaan informasi ini menjadi sebuah hak yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama oleh para tenaga kesehatan.

Hak atas Privasi 

Sejak diumumkannya dua pasien pertama positif corona di Indonesia, mereka merasa tertekan dikarenakan pemberitaan media yang massif oleh pejabat publik tentang lokasi tempat tinggal mereka. Pemberitaan ini juga turut mempengaruhi lingkungan terdekat mereka seperti keluarga, teman, dan tetangga. Padahal, Pasal 17 ICCPR dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin informasi dan hak-hak pribadi. Sehingga pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka tergolong pelanggaran.

Hak atas Pekerjaan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun