Mohon tunggu...
Nova Lianti
Nova Lianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal yang Ekspansif, Pendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi dari Pandemi Covid-19

23 November 2022   16:05 Diperbarui: 23 November 2022   16:55 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber foto: www.depositphotos.com)

       Pandemi covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap berbagai aspek kehidupan dimasyarakat bukan? terutama dalam hal perekonomian yang ada di Indonesia. Salah satu hal yang pasti terjadi pada saat pandemi covid-19 terjadi ialah meningkatnya jumlah pengangguran dalam jumlah yang besar. Oleh karena itu, kebijakan fiskal diperlukan untuk mengatasi jumlah pengangguran dengan menerapkan kebijakan fiskal yang ekspansif, kebijakan ini dapat dicapai dengan meningkatkan permintaan total dalam perekonomian. Nah, lalu bagaimana kebijakan fiskal yang ekspansif sebagai pendukung percepatan pemulihan ekonomi dari pandemi covid-19 pada tahun 2022? Simak penjelasannya dibawah ini!

Kebijakan fiskal ekspansif dapat diterapkan dengan meningkatkan pengeluaran, meningkatkan pembayaran transfer atau subsidi, dan mengurangi potongan pajak. Kita bisa melihat bagaimana contoh kebijakan fiskal ekspansif yang terjadi pada tahun lalu yang diberlakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dari Kementrian Keuangan RI sepanjang tahun 2020 sampai tahun 2021.

Kebijakan fiskal yang dilakukan secara ekspansif diharapkan mampu mendukung pecepatan pemulihan ekonomi nasional dari dampak merebaknya wabah global covid-19 ditanah air yang masih merajalela diawal tahun 2022 apalagi ditambahnya varian terbaru virus corona yaitu omicron. Namun, pandemi covid-19 bukan satu-satunya fokus pemerintah dalam kebijakan fiskal, terdapat beberapa arah dan fokus kebijakan fiskal di tahun 2022.

 "Pemulihan Ekonomi Dan Penguatan Reformasi" menjadi tema kebijakan fiskal di tahun 2022. Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemulihan sosial ekonomi harus terus berlanjut sebagai dorongan dan landasan untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, reformasi struktural ini sangat penting untuk pemulihan dan percepatan pertumbuhan ekonomi pascapandemi karena Indonesia perlu tumbuh secara cepat dan berkelanjutan.

Joko Widodo selaku Presiden RI menyatakan bahwasannya konsolidasi fiskal pada tahun 2022 akan lebih difokuskan untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural terutama percepatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui reformasi di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan.

Berbagai kebijakan belanja negara diharapkan memberikan kontribusi secara keseluruhan terhadap pencapaian sasaran pembangunan pada tahun 2022, yaitu tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan sebesar 8,5-9,0%, indeks gini tahun 2022 antara 0,376-0,0378 serta indeks pembangunan manusia antara 73,41-73,46. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1.840,7 triliun, penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun pada tahun 2022.

Disisi lain, pemerintah membelanjakan APBN yang eskpansif yakni Rp2.786 triliun. Situasi ini mengakibatkan defisit sebesar Rp783 triliun. Defisit ini diperkirakan sebesar 4,65% dari PDB dan nilainya dibawah proyeksi APBN tahun 2021 sebesar 5,70%.

Belanja negara pada tahun 2022 akan tetap ekspansif dan terkonsolidasi untuk menerapkan kebijakan countercyclical guna memulihkan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta mendorong bisnis yang dilanda pandemi. Berbagai program stimulus ekonomi terus dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Dari sisi operasional, penggunaan belanja pemerintah akan tetap efektif dengan mengutamakan belanja dan realokasi belanja untuk meningkatkan operasional pelayanan publik dengan sebaik-baiknya, misalnya melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan berbagai faktor tersebut, konsumsi masyarakat diperkirakan akan terus tumbuh positif antara 3,2 hingga 4,4% pada tahun 2022. Tahun 2022 akan menjadi tahun ketiga dan terakhir pelaksanaan relaksasi defisit fiskal di atas 3% berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020.

Di samping peran kebijakan fiskal yang countercyclical kebijakan reformasi struktural yang konsisten dijalankan pemerintah juga mendukung perbaikan tingkat konsumsi masyarakat di tahun 2022. Krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 telah mengakibatkan peningkatan angka pengangguran dan penurunan kualitas pendapatan tenaga kerja nasional, maka dari itu kebijakan reformasi bertujuan agar dapat mendorong terciptanya lapangan pekerjaan yang berkualitas dan dapat menaikkan tingkat pendapatan masyarakat. Implementasi UU Cipta Kerja terutama melalui LPI diharapkan dapat mendorong arus investasi masuk dari sektor-sektor bernilai tambah tinggi baik yang berasal dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, sehingga mampu kembali menyerap tenaga kerja yang menganggur dan pekerja baru dengan penghasilan yang memadai. Seiring dengan implementasi kebijakan reformasi struktural yang konsisten, kegiatan investasi diperkirakan akan tumbuh kuat antara 5,4-6,9% pada tahun 2022.

Jadi, melalui perencanaan yang baik dan kerjasama dengan dunia internasional, kebijakan fiskal dapat menjadi alat untuk melindungi masyarakat. Kebijakan fiskal APBN yang ekspansif dan adaptif harus dilaksanakan dengan harapan pemulihan ekonomi yang semakin membaik dan produktivitas meningkat, sehingga berdampak pada perekonomian bangsa yang lebih sehat di masa mendatang. Dapat dikatakan bahwa teori kebijakan fiskal yang ekspansif secara umum mampu menghidupkan kembali pertumbuhan ekonomi pasca resesi akibat pandemi covid-19 pada tahun 2020.

Penulis: Nova Lianti

Prodi Manajemen 

Fakultas Ekonomi & Bisnis

Universitas Palangka Raya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun