Mohon tunggu...
Nova Dwi Puspita
Nova Dwi Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - NUKEU

SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Ekonomi Islam

5 April 2021   22:35 Diperbarui: 5 April 2021   22:42 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nova Dwi Puspita

NIM    : 2009995

ETIKA DALAM EKONOMI ISLAM

Ilmu Ekonomi Islam merupakan teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antar variabel ekonomi dengan memasukkan usnur norma ataupun tata aturan tertentu (unsur illahiyah). Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Jadi dalam ekonomi Islam memiliki keterkaitan dengan salah-satu teori etika yaitu teori perintah Tuhan, yang mana dalam ekonomi Islam, etika berfungsi sebagai titik pandang untuk mengarahkan dan menuntun operasionalisasi sistem ekonomi. Dengan demikian etika ekonomi Islam merupakan usaha penyelidikan atau pengkajian secara sistematis tentang perilaku, tindakan dan sikap apa yang dianggap benar atau baik dari syariat Islam dalam hal ekonomi, sesuai tuntunan baik Al-Qur'an maupun Hadist. Islam agama universal dan komprehensif. Sebagai agama, Islam memiliki ajaran-ajaran asasiyah dan fundamental, diantara pokok-pokok ajaran Islam tersebut meliputi tiga aspek, akidah, syariah, dan akhlak. Ketiga aspek ajaran Islam tersebut melingkupi holistisitas aktivitas manusia muslim, termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi dan bisnis. Etika dalam Islam disebut dengan akhlak.

Sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (peneraapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisir faktor produksi, distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam (sunatullah). Kegiatan ekonomi menurut Islam bukanlah kegiatan ekonomi yang dikendalikan oleh hasrat manusia saja, tetapi juga dituntun oleh pedoman-pedoman dasar syariah.

Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia-akhirat). Perilaku manusis di sini berkaitan dengan landasanlandasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan- kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiah. Akibatnya, masalah ekonomi dalam Islam adalah masalah menjamin berputarnya harta di antara manusia agar dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akhirat (hereafter). Hal ini berarti bahwa aktivitas ekonomi dalam Islam adalah aktifitas kolektif, bukan individual. Selanjutnya, prinsip-prinsip ekonomi Islam yang sering disebut dalam berbagai literatur ekonomi Islam dapat dirangkum menjadi empat hal, yaitu:

  • Menjalankan usaha-usaha yang halal
  • Implementasi zakat
  • Penghapusan/pelarangan riba
  • Dan pelarangan maysir.

Berdasarkan penjelasan di atas sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Sesuai dengan paradigma ini, ekonomi dalam Islam tak lebih dari sebuah aktivitas ibadah dari rangkaian ibadah pada setiap jenis aktivitas hidup manusia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketika ada istilah ekonomi Islam, yang berarti beraktivitas ekonomi menggunakan aturan dan prinsip Islam, dalam aktivitas ekonomi manusia, maka ia merupakan ibadah manusia dalam berekonomi. Dalam Islam tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak ada nilai ibadahnya, sehingga tidak ada sisi hidup dan kehidupan manusia yang tidak diatur dalam Islam Tiga pilar utama ekonomi Islam adalah implementasi zakat, pelarangan riba, dan pelarangan maysir, yang masing-masing akan diuraikan secara rinci. Secara ekonomi, implementasi sistem zakat akan meningkatkan permintaan agregat dan mendorong harta mengalir ke dalam investasi, pelarangan riba akan menjamin aliran investasi menjadi optimal dan tidak terbendung, sedangkan pelarangan maysir akan memastikan investasi mengalir ke sektor riil untuk tujuan produktif yang akhirnya akan meningkatkan penawaran agregat.

Setiap manusia memerlukan harta untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satunya melalui bekerja, dan salah satu dari ragam bekerja adalah berbisnis. Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan, untuk "bekerja". Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia mencari nafkah, Allah SWT melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan manusia untuk mencari rezeki. Dijelaskan dalam Q.S al-Mulk 67:15

Artinya : Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

Disamping anjuran untuk mencari rezeki, Islam sangat menekankan aspek kehalalannya, baik dari sisi perolehan maupun pendayagunaannya. Dijelaskan juga dalam Q.S.al-An'am6:14

Katakanlah (Muhammad), "Apakah aku akan menjadikan pelindung selain Allah yang menjadikan langit dan bumi, padahal Dia memberi makan dan tidak diberi makan?" Katakanlah, "Sesungguhnya aku diperintahkan agar aku menjadi orang yang pertama berserah diri (kepada Allah), dan jangan sekali-kali kamu masuk golongan orang-orang musyrik."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun