Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Wewenang Kepala Desa Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

14 Juni 2021   15:20 Diperbarui: 14 Juni 2021   21:53 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ismbartu.org


Wewenang merupakan amanah yang diberikan kepada Kepala Desa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dilingkungan masyarakat Desa. Atas perjuangannya mengikuti pemilihan calon kepala Desa sebelumnya. Hal ini menarik simpatisan dari masyarakat untuk memilih calon kepala Desa tersebut.

Kepala Desa yang dimaksud adalah Bpk Absor, Spd.I yang terpilih pada periode tahun 2019-2024. Dengan jumlah suara kemenangan di Total dari 2 tempat pemungutan suara (TPS) 2635 suara dari daftar pemilih tetap (DPT) 4984.2. Menjadi kepala Desa Cicalengka, kecamatan Pagedangan dan kabupaten Tangerang. 

Kepala Desa Absor, Spd.I menyatakan bahwa tugas dan wewenang ini adalah amanah yang akan di bawah baik dunia maupun di akhirat. Kesungguhan kepala Desa terpilih menjadi komitmen untuk mengelolah Desa, membangun dan memajukan Desa Cicalengka, serta memperdayakan masyarakat dan melihatkan unsur terkait terutama dalam wewenang yang diberikan.

Efektivitas organisasi pemerintah tentunya menjadi kekuasaan kepala Desa yang mempunyai wewenang. Lebih mudah memberikan perintah kepada orang diantaranya perangkat Desa, masyarakat Desa dan pihak-pihak terkait. Bila dihubungkan kekuasaan dan wewenang menjadi kekuatan dalam mencapai tujuan perencanaan dan pembangunan Desa. 

Salah satu faktor yang mendukung dalam menjalankan wewenang tugas kepala Desa, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 tentang Desa. Namun lebih "mengutamakan tugas kepala Desa diantaranya menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa".

Berikut implementasi wewenang tugas kepala Desa yang mengacu kepada Desa Cicalengka Absor. Spd.I. Berdasarkan hasil dari analisa kegiatan dan wawancara sebelumnya. Hal ini sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepala Desa. 

1.Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa uraiannya adalah kegiatan kepala Desa memimpin masyarakat dan perangkat Desa dalam suatu rapat atau pertemuan baik dari evaluasi kegiatan maupun ada pembahasan khusus lainnya.

2.Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa uraiannya adalah dalam menjalankan organisasi pemerintahan Desa pasti membutuhkan kebutuhan masyarakat untuk menempati kekosongan dalam struktur organisasi Desa tersebut. Kemudian dalam proses perjalanan pasti ada evaluasi, bisa saja diganti posisi bahkan diberhentikan karena kinerja kurang maksimal, tentunya tidak mendukung kegiatan pemerintahan Desa.

3.Memegang kekuasan pengelolaan keuangan dan aset Desa uraiannya adalah tugas kepala Desa melakukan pengaturan uang Desa sesuai dengan keperluan masyarakat Desa baik pembangunan maupun kebutuhan dana lainnya. Kemudian untuk aset Desa agar di inventarisasi, sehingga lebih mudah mengawasi penggunaan peralatan Desa baik kebutuhan jangka panjang atau mengalami kerusakan karena operasional Desa.

4.Menetapkan peraturan Desa uraiannya adalah perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan perangkat Desa baik tertulis tertulis maupun tidak tertulis, baik peraturan dari pemerintahan pusat atau peraturan tambahan yang ditetap oleh kepala Desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun