Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Citra Diri Security Modern

22 Februari 2021   22:19 Diperbarui: 22 Februari 2021   22:49 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : Noto Susanto, SE, MM, CSTMI, CPHCM, CNHRP, CHLP, CPS.


Citra diri security modern bagian dari legalitas untuk menjalankan ruang lingkup pengamanan baik internal maupun eksternal, artinya tidak hanya di dalam lingkungan kerja saja namun parimeter menjadi tanggung jawab pengamanan terutama menjalin komunikasi dan koordinasi situasi lingkungan terhadap objek tertentu. Objek di lingkungan kerja penting untuk dilakukan analisa atau penilaian potensi gangguan keamanan baik objek diam dan objek yang bergerak.

Contoh dari pada objek diam adalah bangunan, pagar, rumah warga, jalan, akses, pintu masuk dan pintu keluar.
Sedangkan contoh objek bergerak adalah bagian dari manusia, kegiatan melalui manusia, mengendarai kendaraan, warga sekitar, pengunjung, dan orang-orang yang berada di lingkungan kerja.

Hubungan citra diri dengan security modern adalah suatu harapan semua pihak terkait untuk mensejahterakan security baik dari regulasi, legalitas, peraturan, dan kegiatan teknis lainnya. Tanggung jawab hal tersebut oleh pengelolah atau manajemen Security dimana tempatnya bekerja.

Implementasi citra diri dalam pengamanan adalah profesional petugas security dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab diarea lingkungan kerja, seperti terlihat kewibawaan seorang Security, penampilan rapi, tegas dalam menegakkan aturan, sopan terhadap pengunjung, ramah dalam memberikan senyum, salam dan sapa, dan lain sebagainya.

Fenomena saat ini Security masih di "Pandang Sebelah Mata" karena belum profesional baik penyedia jasa Security atau pengelolah Security, pengguna jasa Security, dan personal Security.Ini menjadi "Ketiga Mata Rantai" yang tidak bisa terputus kan karena saling berhubungan, artinya saling membutuhkan baik dalam proses mengelolah Security ataupun dengan bisnis yang mencari keuntungan.

Analisanya adalah masih banyak pengelolah jasa Security membuat tarif atau harga jual lebih murah, masih banyak juga Security menerima gaji di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi atau UMR (Upah Minimum Regional). Tentunya dalam hal ini pengguna jasa menjadi "Tulang Punggung" karena yang akan membayar jasa Security mau harga tinggi atau harga murah ya tergantung penggunaan jasa Security tersebut.

Dari uraian di atas ibaratkan Security "Buah Simalakama" serba tidak menguntungkan yang menang adalah pengguna jasa karena secara itung-itungan bisnis ingin mencari Security yang harga nya lebih murah, dengan demikian pengguna jasa menginginkan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan walau pun tidak terlalu besar sedangkan dari Security dari pada tidak ada pekerjaan tidak apa-apalah gaji di bawah UMP atau UMR, yang penting kerja dengan alasan sebagai "Batu Loncatan" hal ini sebagai ilustrasi jika ada kenyataannya atau benar terjadi ini harus di perbaiki?

Untuk menciptakan citra diri security modern ada beberapa poin di bawah ini, berikut uraiannya :

1.Legalitas Security :

Security modern harus memiliki legalitas yang jelas tentunya di lindungi Undang-undang yang berlaku terutama dari pemerintah atau aparat penegak hukum, dalam hal ini yang mempunyai wewenang penuh adalah kepolisian republik Indonesia.

Dengan istilah lain bahwa Security adalah menjalankan kewenangan kepolisian terbatas maksudnya tugas dan tanggung sama hal nya dengan polisi namun di ruang lingkup pekerjaan nya saja sedangkan kepolisan berdasarkan wilayah hukum yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan tugas masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun