Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mulia atau Sejahtera Profesi Satpam? Dengan Ganti Perubahan Baru

4 Desember 2020   05:43 Diperbarui: 4 Desember 2020   07:24 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Istimewa : Liputan 6.com)

Oleh : Dedi Winarno, SS, M.I.Kom.

Editor: Noto Susanto,S.E,M.M,CSTMI,CPHCM,CNHRP,CNLP,CPS.

Sebagaimana diketahui Kepolisian Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa pengganti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAPOLRI) nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) pada tanggal 5 Agustus 2020. 

Didalam Perpol yang baru ini banyak dibahas bagaimana profesi satpam akan bisa bersaing dengan profesi lainnya, lewat beberapa peraturan yang tercantum pada pasal-pasal dalam Perpol tersebut.

Pasal-pasal yang mencantumkan bagaimana nantinya para personil satpam mendapatkan perlakuan yang akan berbeda dari sebelumya mulai dari adanya jenjang kepangkatan yang disertai remunerasinya sesuai golongan kepangkatan dan masa kerjanya, dimana ini tidak ada di Perkap sebelumya.

Para anggota satpam diperbolehkan untuk membentuk asosiasi satpam walaupun saat ini sudah ada wadah yang menampung aspirasi mereka lewat APSI (Asosiasi Profesi Security Indonsesia) namun bukan tidak mungkin semua kegiatan Satpam nanti akan ada bentuk lain dari asosiasi tersebut.

Pemberlakuan jenjang kepangkatan dan upah yang menyesuaikan dengan pangkat yang baru tersebut akan menghilangkan silang pendapat diantara personil satpam itu sendiri yang sering merasa tidak ada beda upah antara personil yang masa kerja lebih dua tahun dengan yang baru saja bergabung, antara yang ikut sertifikasi satpam melalui Pendidikan dasar satpam dengan yang tidak ada sertifikat ataupun sertifikatnya abal-abal.

Untuk kesejahteraan SATPAM sudah disediakan skema upah dari para personil satpam bardasarkan jenjang kepangkatannya namun masih akan didiskusikan terutama kepada pengguna satpam dan BUJP agar nantinya ini bisa mulai dijalankan, disinilah para personil satpam akan merasakan profesionalisme nya teruji, apakah mereka layak dengan upah yang sudah ditetapkan tersebut atau mereka masih jauh dari hal itu.

Kenaikan jenjang pangkat dari tingkat Pelaksana ke tingkat Supervisor dan Manajer akan melalui uji kompetensi disesuaikan dengan pangkat saat itu. Uji kompetensinya akan dilkukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri atau BNSP. Uji kompetensi ini dapat dilaksanakan paling cepat 2 tahun setelah menduduki jenjang kepangkatan Pelaksana, Supervisor dan Manajer.

Pada Perpol yang baru ini juga ditampilkan seragam satpam yang baru yang warnanya degradasi 20 % dari seragam polri saat ini. Seragam yang baru nanti terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) serta penambahan Pakaian Dinas Lapangan Satu ( PDL Satu).

Pergantian seragam yang warnanya mendekati seragam Polri ada umumnya ini akan menjadi nilai tambah bagi mereka untuk bisa bersaing secara sehat, mengingat anggota Polri pun dituntut harus tampil professional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun