Mohon tunggu...
Mochammad Imam Syamsul Arifin
Mochammad Imam Syamsul Arifin Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Saya seorang sarjana Farmasi yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai blogger dan internet marketer

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum

5 Januari 2014   10:53 Diperbarui: 17 September 2017   13:34 9667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum - Mulai tanggal 1 Januari 2014 kemarin, di Indonesia telah diresmikan Sistem JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek. Sistem ini berfungsi sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia.

Secara umum keanggotaan BPJS terbagi menjadi 2, yaitu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Untuk peserta PBI, premi akan dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan untuk non-PBI premi akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.

Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, namun dari ketiga kelas tersebut, tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, hanya perbedaan jumlah iuran saja. 3 kelas premi tersebut adalah sebagai berikut :

Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan

Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum

    1. Masyarakat datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi

 

    1. Masyararakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.

 

    1. Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.

 

    1. Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.

 

    1. Bagi anggota BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.

 

    1. Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun