Mohon tunggu...
Noperman Subhi
Noperman Subhi Mohon Tunggu... ASN -

Noperman Subhi, S.IP, M.Si, lahir di Pagaralam (Sumsel) 13 november 1969. Lulus S1 Ilmu Pemerintah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan S2 Magister Administrasi Pendidikan di Universitas Sjakhyakirti. Sekarang Sebagai ASN di Dinas Pendidikan Sumsel. Aktif menulis artikel dan cerita Pendek. Karya tulis yang pernah diterbitkan, “Musim Kopi dan Gaya Hidup” (2001), “Jas Biru Dewan” (2002) dan “Memotret Guru Dari Kejauhan” (2016), “20 Kegagalan Menembus Publikasi” (2017) dan “Motor Matik Milik Bapak (2017).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perbandingan Rekrutmen Kepala Sekolah PGRI dengan Kepala Sekolah Negeri

15 Desember 2017   22:19 Diperbarui: 15 Desember 2017   22:30 1812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesiamerupakan anak lembaga atau yayasan pengemban misi PGRI yang cukup terkenal di Indonesia. Organisasi ini sangat berperan besar dalam meneruskan perjuangan rakyat Indonesia dalam membangun negara Indonesia dengan cara mencerdaskan rakyat Indonesia dalam bidang pendidikan sehingga dapat lebih mempertahankan dan menyempurnakan republik Indonesia.

Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terbentuk berdasarkan keputusan kongres PGRI XIV tanggal 9 Juni 1979 dan  dikukuhkan melalui akte notaris Mohammad Ali Nomor 21 tanggal 31 Maret 1980. YPLP-PGRI sebagai pengemban misi PGRI untuk melaksanakan pembinaan lembaga-lembaga pendidikan PGRI, sehingga struktur dan pola pembinaan serta pelaksanaannya terarah dan bersifat menyeluruh dan nasional. 

Berdasarkan Pembukaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) YPLP-PGRI Nomor 01/Kep/PB/XXI/2015, disebutkan bahwa dalam usaha PGRI memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat diperlukan adanya suatu wadah untuk menyelenggarakan dan membina lembaga pendidikan yang bersifat nasional dan untuk itu di bentuklah YPLP-PGRI. Pada Musyawarah Kerja Nasional Pertama  Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI di Jakarta tanggal 8 - 20 Mei 1981 menghasilkan keputusan : penyeragaman nama yayasan menjadi YPLP-PGRI,  AD/ART YPLP-PGRI dan pedoman pembinaan lembaga pendidikan yang bersifat nasional.

Pendidikan di Indonesia terus dikembangkan, terutama sejak reformasi bergulir tahun 1998. perkembangan ditandai dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah mulai dari UU Nomor 22 tahun 1999, UU Nomor 32 tahun 2004 sampai UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam UU dijelaskan adanya pendelegasian kewenangan pengelolaan pendidikan pada pemerintah daerah. 

Hanya saja, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada aspek pembiayaan, sumber daya manusia dan sarana-prasarana. Sementara untuk aspek-aspek menyangkut kurikulum, pembelajaran, evaluasi  - pengukuran, sarana - alat pembelajaran, metode -  waktu belajar, buku teks, alokasi belanja dan penggunaan anggaran,  menjadi kewenangan sekolah. Dalam hal ini, kepala sekolah dan para guru dituntut bertanggung jawab terhadap kualitas proses dan hasil belajar guna meningkatkan mutu pendidikan secara nasional.

Peranan kepala sekolah sangat vital sekali. Maju mundurnya sekolah sangat bergantung dengan kepala sekolah. Tentu saja kepala sekolah yang diharapkan adalah kepala sekolah yang memiliki kemampuan memimpin dan memajukan sekolah. Untuk bisa menjadi seorang kepala sekolah yang mumpuni, perlu ada persiapan-persiapan khusus. Mulai proses administrasi hingga akademik yang harus terpenuhi.

Dalam pasal 13 (f) AD/ART YPLP-PGRI Nomor 01/Kep/PB/XXI/2015 di jelaskan, Pengurus YPLP Provinsi berkewajiban mengangkat, melantik, memberhentikan kepala sekolah pendidikan menengah PGRI yang diusulkan oleh pengurus YPLP-PGRI kabupaten/kota selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan kepala sekolah menengah PGRI berakhir. 

Apabila pengusulan pemberhentian dan pengangkatan tidak dilaksanakan YPLP kabupaten/kota, maka YPLP provinsi dapat menetapkan pejabat kepala sekolah menengah PGRI yang berakhir masa tugasnya sampai dengan diangkat dan dilantiknya kepala sekolah definitif. 

Berdasarkan pasal 33 (2) AD/ART YPLP-PGRI Nomor 01/Kep/PB/XXI/2015, syarat calon kepala sekolah menengah PGRI adalah : anggota PGRI paling sedikit lima tahun, pendidikan sekurang-kurangnya sarjana Strata Satu (S1), berpengalaman menjadi guru sekurang-kurangnya lima tahun, mematuhi peraturan organisasi dengan menandatangani pakta integritas, memiliki kompetensi yang sesuai bidang tugasnya, tidak merangkap sebagai ketua YPLP PGRI. 

Bagi seorang kepala sekolah PGRI yang telah menjabat dua kali masa jabatan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi di sekolah lama atau lain apabila di nilai sangat berprestasi.

Untuk mencari kepala sekolah menengah YPLP-PGRI yang benar-benar dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 33 AD/ART YPLP-PGRI Nomor 01/Kep/PB/XXI/2015, tidak salahnya pengurus YPLP Provinsi dan YPLP Kabupaten/Kota merujuk dengan pengangkatan kepala sekolah negeri. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 (Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007) tentang Standar Kepala Sekolah, pemerintah menentukan standar atau kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, antara lain, kualifikasi umumnya adalah : memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma IV kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun