Mohon tunggu...
Noor Yanti
Noor Yanti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Kesejahteraan Guru Swasta

19 Mei 2018   22:27 Diperbarui: 19 Mei 2018   22:26 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh : Noor Yanti (Mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan)

Progam Studi Pendidikan Agama Islam Unisnu Jepara

Guru dan tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru tidak tetap (GTT), dan guru tetap yayasan (GTY) di Jepara, Jawa Tengah, berjumlah 11.177 guru hingga akhir 2017. Hampir separuhnya berstatus GTT, atau honorer.
Jumlah guru dan tenaga kependidikan PNS di Kota Ukir sebanyak 5.718 orang. Sedangkan jumlah GTT dan pegawai tidak tetap (PTT) mencapai 4.006 orang. Sisanya, 1.453 guru berstatus GTY. (www.metrotvnews.com, 7/05/2018).

Seperti yang dimuat di metro tv news.com, jika kita berbicara soal seorang guru pasti yang ada dibenak kita adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang tak pernah lelah dan selalu mengajarkan ilmunya kepada muridnya. Nasib guru swasta memang sangat memprihatinkan. Gaji yang diterima  sangan jauh dari kata layak. Adanya campur tangan mereka dalam menyukseskan pendidikan nasional tak kalah besar. Peran penting serta jerih payah seorang gurulah tercipta orang-orang hebat. 

Akan tetapi, seorang guru  yang menciptakan orang-orang hebat ini hanya sebagian kecil saja yang memperoleh kesejahteraan yang seharusnya. Kesejahteraan yang di dapat hanya di rasakan oleh guru PNS saja dan tidak pada guru swasta.   Dan sampai saat ini belum dapat di pastikan nasib mereka akan kesejahteraan yang layak. Hal inilah juga yang sering kali membuat iri guru swasta. Dengan beban kerja, tugas, serta fungsi yang sama atau bahkan justru lebih banyak beban mengajar guru swasta, akan tetapi gaji yang di dapatkan lebih tinggi Guru PNS dibandingkan gaji guru swasta. Adanya  kesenjangan kesejahteraan antara guru PNS dan guru swasta bukan menjadi rahasia umum lagi.

Pada kenyataanya semua guru tidak memperoleh kesejahteraan yang sama rata. Dimana guru PNS mendapatkan kesejahteraan yang jauh lebih layak di bandingkan dengan guru swasta. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima PNS antara lain yaitu take home pay yang terdiri dari tiga komponen gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. 

Gaji pokok PNS pun mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan masa kerjanya. Bila ada kenaikan itu pun hanya untuk tunjangan saja. Bagi gaji PNS golongan I besarannya gaji mulai dari Rp 1,4 juta hingga Rp 2,5 juta. Ini tergantungan golongan dan masa kerja. Kemudian gaji PNS golongan II besarannya gajinya Rp 2,4 juta hingga Rp 4,5 juta. PNS golongan III besaran gajinya Rp 2,4 juta hingga Rp 4,5 juta. Kemudian PNS golongan IV besaran gajinya Rp 2,8 hingga Rp 5,6 juta. Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan

Gaji yang didapatkan guru PNS berkisar mulai Rp 3000.000, sedangkan guru swasta berkisar mulai Rp 250.000. Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang upah minimum kabupaten (UMK) di Jepara yaitu Rp1.739.360.

Bisa di bayangkan dengan gaji sebesar Rp250 ribu, kesejahteraan guru swasta bisa dilihat seperti apa? Bagi seorang guru swasta yang sudah berumah tangga dan mempunyai tanggung jawab kepada keluarganya, tentunya hal ini akan berimbas kepada perekonomian  keluarganya. Ketika mau dilepaskan sayang karena sudah mengabdi belasan tahun. Tetapi jika terus di jalani tentu saja sangat tidak layak dan berpengaruh terhadapa  kesejahteraan keluarga guru swasta.

Menurut penulis, pemerintah sudah harus segera mencari jalan keluar untuk persoalan ini. Kesejahteraan untuk seorang guru harus merata dan adil. Sistem penggajian harus  layak dan manusiawi untuk semua guru.

Misalnya dengan memberikan tunjangan yang lebih layak dan sertifikasi bagi guru swasta agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan antara guru PNS dengan guru swasta.  Dan sebagai solusi kedepan yang perlu dilakukan pemeritah adalah pemberian gaji dan tunjangan yang layak terhadapap guru swasta terutama yang menyangkut dengan jenjang karier, kepangkatan konkret dan bersrata. Bisa ditingkatkan statusnya apakah menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak atau jadi PNS. Jadi yang di harapkan untuk mengatasi kesenjangan antara guru yang PNS dan swasta akan berkurang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun