Mohon tunggu...
nontunai
nontunai Mohon Tunggu... Jurnalis - Edukasi dan promosi transaksi #nontunai di Indonesia.

Cari tahu nontunaimu di nontunai.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenali Empat Karakter Mata Uang Virtual yang Dilarang Beredar di Indonesia

19 Januari 2018   15:32 Diperbarui: 20 Januari 2018   20:02 4129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mata uang virtual nilai tukarnya sangat liar. (pixabay.com)

Virtual currency atau mata uang virtual adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian (reward), atau penambangan (mining).

Kehadiran otoritas moneter dibutuhkan oleh setiap negara untuk mengendalikan jumlah uang beredar negara tersebut dan menetapkan suku bunga serta parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.

Karena wujudnya virtual, uang digital semacam ini bisa diciptakan dan diperoleh lewat proses "penambangan" untuk menghasilkan sejumlah mata uang virtual baru yang melibatkan perhitungan matematika yang rumit.

Baca juga: Bank Indonesia Haramkan Peredaran Bitcoin di Indonesia

Mata uang virtual memiliki empat karakteristik. Masing-masing karakter mengandung dampak negatif yang menjadikannya mata uang terlarang di banyak negara.

Keempat karakter dan dampaknya adalah:

KARAKTER
DAMPAK NEGATIF
1. Tanpa regulator.Tidak ada kepastian hukum dan jaminan keamanan.2. Transaksi bersifat orang per orang tanpa melibatkan lembaga perantara resmi.Tidak ada yang bertanggungjawab dan menangani atas keluhan atau masalah yang muncul.3. Identitas pemilik atau pengguna dapat disamarkan.Rawan digunakan untuk kegiatan-kegiatan ilegal.4. Tidak terdapat entitas sentral sebagai penanggung jawab mata uang.Harga atau nilai tukar ditentukan oleh permintaan dan penawaran.

 


Peredaran mata uang virtual dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam undang-undang tersebut antara lain ditetapkan bahwa mata uang yang sah hanya uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan setiap transaksi di tanah air wajib menggunakan mata uang rupiah baik untuk pembayaran, atau untuk kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:Mana yang Benar: Nontunai, Non Tunai atau Non-Tunai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun