Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Didesak Percepat Usut Korupsi Kementan

15 Mei 2019   18:27 Diperbarui: 15 Mei 2019   18:38 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi alsintan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Masih ingat kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) yang ditengarai merugikan negara hingga Rp56,2 miliar?

Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa waktu lalu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Keenam sprindik itu adalah pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air, serta ekskavator.

Sayang, hingga kini belum kunjung ada penetapan tersangka. Padahal kasus ini menyita perhatian publik sehingga perlu diselesaikan secara cepat dan transparan. Kejagung diminta segera menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Untuk itu, pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad memandang perlunya campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntasan kasus dimaksud agar tidak menimbulkan preseden buruk. "KPK seharusnya melakukan supervisi sehingga kasus ini berjalan lebih maksimal. Kalau tidak bisa disupervisi, ya diambil alih saja sekalian," tegasnya akhir pekan lalu.

Rachman Haryanto/detikcom
Rachman Haryanto/detikcom
Ia bahkan mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus tersebut. Menurutnya, supervisi, dan jika perlu, pengambilalihan, harus dilakukan agar penanganan kasus berjalan lancar dan lembaga antirasuah bisa membantu Kejagung jika menemui kendala untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Setiap kasus tidak boleh tersandera lama tanpa ada kepastian, tidak boleh menggantung tanpa kejelasan. Apalagi jika sudah ada sprindiknya," terangnya.

Suparji menyampaikan pandangan tersebut karena hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun sudah meningkatkan kasusnya ke penyidikan. Sudah sepatutnya jika alat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak yang diduga terlibat telah ditemukan, penyidik harus segera menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka.

"Harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai menimbulkan spekulasi bermacam-macam di masyarakat," tegas dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengaku perkara tersebut masih berjalan sampai saat ini. TIm penyidik bahkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait perkara itu.

"Sampai saat ini, kasus itu masih terus berjalan. Memang tersangkanya sendiri belum ada ya," akunya.

Mukri memastikan penyidik akan mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sempat tertunda karena Pilpres 2019 yang lalu. "Selama sepekan ini penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk para saksi dan tersangka. Mulai aktif pemeriksaan saksi dan tersangka lagi minggu depan," terang dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun