Mohon tunggu...
Lala
Lala Mohon Tunggu... Penulis

Suka nulis, suka mikir, kadang overthinking tapi produktif. Pernah ikut kursus psikologi dari Yale dan Mini MBA dari IBMI Berlin—karena belajar itu seru, apalagi kalau bisa dibagi. Sempat tercatat di Asian Book of Records, alhamdulillah bukan karena hal viral. Di Kompasiana, saya nulis buat ngobrol—dengan diri sendiri dan siapa pun yang nyempetin baca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gerakan Bayar Parkir 1000 : Perlawanan Masyarakat Terhadap Pungli Parkir

12 Maret 2025   10:00 Diperbarui: 11 Maret 2025   19:24 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gerakan Bayar Parkir 1000: Perlawanan Masyarakat Terhadap Pungli Parkir

1. Latar Belakang Gerakan
Di berbagai kota di Indonesia, biaya parkir sering kali menjadi masalah bagi masyarakat. Banyak juru parkir (jukir) meminta tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan tanpa memberikan karcis resmi. Akibatnya, masyarakat sering merasa dipalak dengan tarif yang tidak masuk akal, seperti parkir motor yang seharusnya Rp1.000 tapi diminta Rp3.000 hingga Rp5.000.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap pungutan liar (pungli) ini, muncul gerakan "Bayar Parkir 1000", yang mengajak masyarakat untuk membayar tarif sesuai aturan, yaitu Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil, kecuali di tempat-tempat tertentu yang memang memiliki tarif resmi lebih tinggi.

2. Tujuan Gerakan
Gerakan ini bertujuan untuk:

  • Mengedukasi masyarakat agar tidak membayar parkir melebihi tarif resmi.
  • Mengurangi praktik pungli yang dilakukan oleh jukir liar atau oknum tidak bertanggung jawab.
  • Mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi tarif parkir.
  • Menuntut transparansi dalam pengelolaan parkir di ruang publik.

3. Dampak dan Respon di Masyarakat
Gerakan ini cukup viral di media sosial, dengan banyak orang membagikan pengalaman mereka menolak membayar tarif parkir yang tidak wajar. Beberapa jukir liar terlihat kesal dan marah saat diberikan uang sesuai tarif resmi, bahkan ada yang mengancam atau mengusir pengendara. Namun, banyak juga masyarakat yang berani melawan dan tetap berpegang pada prinsip gerakan ini.

Di beberapa daerah, pemerintah mulai turun tangan dengan melakukan razia jukir liar dan menertibkan tarif parkir. Namun, di sisi lain, ada juga yang menganggap gerakan ini bisa berdampak pada penghasilan jukir resmi yang sudah bekerja sesuai aturan.

4. Bagaimana Cara Berpartisipasi?
Jika ingin ikut mendukung gerakan ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Bayar sesuai tarif resmi. Jika jukir meminta lebih, tetap bayar Rp1.000 atau Rp2.000 dan tinggalkan tempat.
  • Minta karcis resmi. Jika tidak ada karcis, ada kemungkinan jukir tersebut ilegal.
  • Laporkan jukir liar. Beberapa kota memiliki layanan pengaduan untuk parkir ilegal.
  • Sebarkan kesadaran. Bagikan pengalaman di media sosial untuk mengajak lebih banyak orang melawan pungli.

5. Tantangan dan Kritik
Gerakan ini juga mendapat kritik, terutama dari pihak jukir yang merasa pendapatan mereka berkurang. Beberapa orang berpendapat bahwa jukir yang bekerja secara legal tetap berhak mendapatkan bayaran yang layak. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah mendorong pemerintah untuk mengatur sistem parkir yang lebih adil dan transparan.

Kesimpulan

"Bayar Parkir 1000" bukan sekadar gerakan melawan pungli, tetapi juga upaya untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan adil. Jika masyarakat semakin sadar akan haknya dan pemerintah lebih serius dalam pengelolaan parkir, maka masalah ini bisa diminimalisir. Namun, tentu saja, gerakan ini perlu dilakukan dengan bijak dan tetap menghargai mereka yang bekerja secara resmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun