Mohon tunggu...
Nola Amalia
Nola Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Available

Mahasiswa Unisa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peduli Keselamatan atau Takut Kena Pasal?

19 Mei 2024   00:23 Diperbarui: 19 Mei 2024   00:33 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berdasarkan data Kabidhumas Polda DIY, jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama masa Operasi Ketupat Progo 2024 di DIY meningkat sebanyak 25 persen jika dibandingkan 2023 lalu. Sebanyak 17 orang dinyatakan meninggal dunia, kemudian 339 mengalami luka ringan.

Banyak faktor dan penyebab naiknya angka kecelakaan di DIY. Salah satunya dalam penggunaan helm yang belum sesuai dengan standar berkendara. Penggunaan helm SNI adalah suatu keharusan, helm ini bukan hanya perlengkapan wajib, tetapi investasi dalam keselamatan saat berkendara.

Helm SNI telah dirancang dan diuji untuk memberikan perlindungan maksimal saat terjadi kecelakaan karena terbuat dari bahan yang kuat, tahan terhadap benturan, dan dapat mengurangi risiko cedera kepala yang serius.

Dilansir dari cnnindonesia.id, Penggunaan helm dengan cap SNI merupakan kepatuhan pemotor atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2.

Kedua pasal tersebut mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm SNI.

Selain itu pada Pasal 106 Ayat 8 juga menyebutkan 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI'.


Kemudian menurut pasal 291 ayat 1, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Sebagai respon atas meningkatnya angka kecelakaan di DIY, Prodi Ilmu Komunikasi UNISA Yogyakarta mengadakan campaign "Safety Riding" dalam event Antariksa pada Juli 2024 mendatang sebagai upaya meningkatkan kesadaran pentingnya berkendara, mengurangi angka kematian akibat kecelakaan serta menginspirasi masyarakat menjadi teladan dalam berkendara dengan aman dan bertanggungjawab. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun