Ushul fiqh berasal dari dua kata yaitu dari kata ushul/ash yang berarti dasar atau fondasi, dan fiqh yang berarti pemahaman yang mendalam, yang mana jika kedua kata itu digabung memiliki makna ilmu yang mempelajari tentang kaidah,teori, dan sumber hukum islam. Ushul fiqh juga diartikan sebagai dasar bagi pemahaman hukum islam, dan yang menjadi objek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil dan syariat. Sedangkan yang menjadi objek kajian fiqh adalah segala hal yang berkaitan dengan perbuatan seseorang yang telah mencapai usia dewasa dan memiliki kemampuan mental yang cukup untuk memahami dan melaksanakan kewajiban syariat islam (mukallaf) dengan tujuan supaya dia mengerti tentang hukum dalam menjalankan segala perbuatannya.Â
Yang menjadi objek ilmu fiqh itu ada 2 yaitu ibadah dan muamalah, sedangkan yang menjadi fokus kajian ilmu fiqh itu ada 4 yaitu : Tafsir al-ushul, Qawa'id al fiqhyah, Adab al ijtihad, konsep-konsep metodologi perumusan.
Hukum ushul fiqh bertujuan untuk mengembangkan metode  dan prinsip yang dapat diterapkan untuk mendapatkan hukum islam dari sumber utama yaitu Al-qur'an dan hadist, serta pemahaman tentang praktik-praktik Nabi Muhammad  SAW. Dalam upaya mencapai tujuannya  ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan yaitu: sumber hukum islam, qiyas, ijma', maslahah mursalah
Selain itu ada beberapa hal yang dapat membedakan antar ushul fiqh, fiqh, dan qawa'id  yaitu:
* Ushul fiqh membahas tentang metode dan teori penetapan hukum
* Fiqh membahas tentang hukum hukum praktis itu sendiri
*Qawa'id  al-fiqh membahas tentang prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum fiqh.
Ketiga ilmu tersebut saling berhubungan antara satu dan yang lain sehingga dapat saling melengkapi dalam memahami ilmu ushul fiqh.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI