Mohon tunggu...
NM Dian N Luthfi
NM Dian N Luthfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - NM Dian N Luthfi

Mahasiswi Fakultas Hukum UII 2019. Tertarik mempelajari berbagai disiplin ilmu terutama studi Kriminologi Murni, Filsafat, Perempuan dan HAM.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Sate Beracun dalam Tinjauan Hukum Pidana

5 Mei 2021   19:41 Diperbarui: 5 Mei 2021   19:50 1221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Kronologi

Baru-baru ini warga Yogyakarta dihebohkan dengan kasus sate beracun yang menewaskan seoran anak bernama Naba Faiz Prasetya (10). Bermula saat Faiz menerima paket makanan yang dibawa oleh ayahnya, Bandiman yang merupakan driver ojek online.

Sebelumnya, Bandiman didatangi oleh seorang perempuan yang memintanya untuk mengantarkan makanan kepada T. Dengan alasan tidak memiliki aplikasi ojol, maka si Perempuan meminta Bandiman untuk menjalankannya tanpa aplikasi.

Singkat cerita, T sebagai target korban tidak mau menerima paket makanan tersebut karene merasa tidak memesan dan tidak memiliki teman seperti yang disebutkan Bandiman. Target malah memberikan paket tersebut kepada Bandiman sebagai takjil. Sampai akhirnya takjil tersebut merenggut nyawa anaknnya, Faiz.

Kajian Hukum

Pada tulisan kali ini saya mencoba merangkum beberapa pendapat atau tanggapan kaitannya dengan  hukuman apa yang patut diberikan kepada pelaku. Ada yang berpendapat bahwa pelaku harus dijert dengan Pasal Pembunuhan Biasa, Pembunuhan Berencana maupun sanksi kumulatif, yakni hukuman yang digabungan dari Pasal Pembunuhan Biasa dan Pembunuhan Berencana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain diatur dalam buku II Bab XIX (Pasal 338-350) dari aturan-aturan tersebut membagi pembunuhan menjadi dua yaitu pembunuhan yang disengaja dan tidak disengaja.

Hukum Pidana sendiri adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana (barang siapa yang melanggar larangn tersebut), untuk singkatnya kita namakan perbuatan pidana atau delik. Perbuatan-perbuatan pidana ini menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan  (melanggar) hukum.1  Dan kasus pembunuhan termasuk di dalamnya.

Dalam KUHP pembunuhan dikategorikan menjadi dua, disengaja dan tidak disengaja. Pembunuhan sengaja sendiri dibagi menjadi 4 kategori: pembunuhan biasa (Pasal 338), Pembunuhan dengan pemberatan atau Gequalificeerde Doodslag  (Pasal 339), Pembunuhan Berencana (Pasal 340) dan Pembunuhan atas Permintaan korban (Pasal 344). Dua dari keempat pasal tersebut menjadi topik perbincangan yang cukup hangat terkait kasus Sate Beracun, berikut pemaparannya

  • Pembunuhan Biasa -- Pasal 338 KUHP

"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun