Mohon tunggu...
Nita Kariyanti
Nita Kariyanti Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa ilmu hukum universitas mulawarman

inna ma'al usri yusran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Omnibus Law dalam Kacamata Milenial

22 Januari 2020   15:27 Diperbarui: 22 Januari 2020   15:29 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menarik menelaah topik pembahasan kali ini, pada zaman modern saat ini kita tidak dapat menampis bahwasanya seorang sarjana lulusan perguruan tinggi ternama sekalipun sulit mendapatkan pekerjaan. Persangin ketat antar lulusan berbagai perguruan tinggi senusantara pun masih menjadi topik hangat dikalangan milenial. Melonjaknya angka lulusan perguruan tinggi tidak sebanding dengan angka permintaan perusahaan terhadap tenaga kerja.

"setelah India dan Brasil, Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan pertumbuhan lulusan Universitas lebih dari 4 persen dan rata-rata surplus 1.5 persen per tahun. Namun, perusahaan tetap kesulitan mendapatkan karyawan berpotensi tinggi dan memiliki skill,'' ujar Consultant Director Willis Tower Watson Indonesia, Lilis Halim seperti dimuat Kompas.com, Rabu(20/4/2016).

Dalam memenuhi standar tinggi perusahaan, seringkali merekrut TKA sehingga menambah daftar panjang sulitnya mencari kerja di negeri sendiri.

Hubungan buruh dan perusahaan pun tak selalu nampak harmonis banyak perselihan di dalamnya, seperti upah minimum, jam kerja, pesangon dan lain-lain.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai payung hukum dalam mengatur tenaga kerja antar buruh dan perusahaan, kini sedang dalam tahap renovasi menjadi omnibus law.

Pada pidato pertama presiden Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 menyebut istilah omnibus law untuk menyederhanakan kendala regulasi yang berbelit dan berbenturan antar satu sama lain.

Omnibus law adalah suatu undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill konsep ini sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.

Omnibus law yang saat ini sedang hangat menjadi pembicaraan di berbagai media massa merupakan terobosan pemerintah dalam menyelesaikan regulasi yang tumpang tindih sehingga dapat menghemat biaya dan waktu. Akan tetapi dalam hal kebijakan yang di jalankan pemerintah tak menampis mendapat respon pro dan kontra dari kalangan masyarakat terutama dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Dalam waktu singkat omnibus law telah mencuri perhatian, pasalnya dalam waktu 100 hari penyusunan draf omnibus law haruslah selesai untuk diserahkan kepada DPR.

Situs resmi menteri ketenagakerjaan Ida Fauzi menjelaskan poin-poin terkait rancangan Undang-Undang omnibus law cipta lapangan kerja yang menjadi polemik untuk kesejahteraan buruh kedepannya.

Dewasa ini rancangan omnibus law mngatur mengenai jam kerja dimana buruh diupah perjam bukan lagi perhari serta mengatur mengenai upah minimum pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun