Mohon tunggu...
Khumairotun Nisa
Khumairotun Nisa Mohon Tunggu... Jurnalis - Current student in University of Jember

Faculty of engineering, Urban and Regional Planning

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konversi Lahan Sawah Kabupaten Jombang

6 Mei 2021   13:58 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:59 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Lahan merupakan bagian dari bentang darat (land scape) yang mencakup lingkungan fisik seperti iklim, topografi, vegetasi alami yang semuanya secara potensial akan berpengaruh terhadap penggunaan lahan (Puslittanak, 1993). Satu jenis penggunaan lahan akan berkaitan dengan penggunaan lainnya. Pola kaitan antara satu dengan yang lainnya bergantung dari keadaan fisik, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat (Sitorus, 1985). Potensi suatu wilayah untuk pengembangan pertanian pada dasarnya ditentukan oleh sifat lingkungan fisik yang mencakup iklim, tanah, topografi/bentuk wilayah hidrologi dan persyaratan penggunaan atau komoditas yang dievaluasi memberikan gambaran atau informasi bahwa lahan tersebut potensial untuk dikembangkan bagi tujuan tertentu.

Konversi lahan menjadi salah satu fenomena yang cukup marak terjadi dalam pemanfaatan lahan pertanian. Fenomena ini muncul seiring makin tinggi dan bertambahnya tekanan kebutuhan dan permintaan terhadap lahan, baik dari sektor pertanian maupun dari sektor non-pertanian akibat pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan

Pulau Jawa yang disebut menjadi pusat pertanian mengalami konversi lahan pertanian yang paling besar. Salah satu daerah di Jawa Timur yang memiliki sawah-sawah subur adalah Kabupaten Jombang. Jombang merupakan daerah pertanian produktif, bahkan Jombang disebut sebagai lumbung padi Jawa Timur. Pada tahun 2020 Kabupaten Jombang memiliki penggunaan lahan dominan sawah sebesar 55.793,12 ha atau 48,1% dari total luas wilayah, hal ini mengalami penurunan dari tahun 2019 dimana luas lahan sawah sebesar 56.138,02 ha. Jika konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian ini dibiarkan terus menerus maka bukan tidak mungkin bahwa lahan pertanian akan semakin sempit, produksi pertanian akan menurun dan dalam jangka panjang Indonesia akan mengalami keadaan defisit pangan. Dengan kata lain negara Indonesia akan memiliki ketergantungan terhadap impor beras dari negara lain.

Permasalahan konversi lahan pertanian di Kabupaten Jombang menjadi lahan non-pertanian diperkirakan telah mengalami penyusutan dengan laju mencapai enam persen per tahun, misalnya untuk perumahan penduduk, areal industri, jalan dan sebagainya. Cepatnya laju pengurangan areal persawahan tidak hanya disebabkan oleh tingginya tekanan penduduk, tetapi juga oleh kebijakan dan kemajuan ekonomi yang mempercepat pertumbuhan sektor industri, sistem perpajakan yang tidak seimbang, serta tidak adanya regulasi yang memadai untuk melindungi keberlanjutan lahan pertanian. Salah satu penyebab berkurangnya jumlah lahan pertanian yang ada di Jombang adalah karena adanya proyek pembangunan tol Mojokerto-Kertosono.

Masalah alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Jombang salah satunya didahului dengan adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi Jalan Tol Mojokerto-Kertosono. Dalam upaya pembebasan lahan yang dilakukan oleh Tim Pembebasan Lahan (TPT) muncul berbagai macam konflik terutama mengenai ganti rugi lahan sawah antara masyarakat pemilik lahan pertanian yang akan diubah menjadi jalan tol tersebut dengan pihak investor.

Pengalihfungsian lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian sudah menjadi hal yang harus dibatasi. Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan bahwa kebutuhan lahan minimal yang harus dijaga, dilestarikan dan tidak boleh dialihfungsikan seluas 31.569,36 hektar. Keseluruhan eksisting lahan pertanian di Kabupaten Jombang saat ini seluas 40.676 hektar sesuai dengan ploting dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan Pasal 64 Ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang, disebutkan bahwa lahan pertanian basah sebesar 40.676 hektar masih dapat dilakukan alih fungsi dengan besaran perubahan maksimum 20% (pada kawasan perdesaan) serta 50% (pada kawasan perkotaan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun