Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Buntut Gugatan Prabowo, MK Harus Pidanakan Saksi Palsu

14 Agustus 2014   23:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:31 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gugatan pilpres Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi membuat banyak orang terkesima. Terlebih lagi berbagai kesaksian yang disampaikan oleh saksi-saksi Prabowo yang memberikan kesaksian di MK. Namun bukan hanya itu yang akan terjadi. Selain kekalahan dan ditolaknya gugatan utama dan hanya sebagian yang akan dikabulkan - untuk menghibur Prabowo - gugatan itu akan memakan korban: ada saksi-saksi yang akan dipenjara jika terbukti menjadi saksi palsu. Kenapa ada saksi yang akan dipenjarakan oleh MK? Selain memberikan keterangan palsu yang terancam pidana, pemidanaan saksi palsu adalah agar kewibawaan MK tetap terjaga.

Sesuai hukum, MK akan memidanakan para saksi palsu yang terbukti memberikan kesaksian palsu. Berbagai bantahan yang saling bertolak belakang dan banyaknya saksi yang bukan melihat, mengalami, dan berada di tempat sudah bisa dijadikan sebagai kejahatan: yakni bersaksi palsu atau memberikan keterangan yang tidak benar, tidak sesuai fakta.

MK akan melakukan tindakan pendalaman untuk menggali lebih dalam berbagai keterangan saksi apakah ada unsur kesengajaan membuat keterangan palsu atau memang ketidaktahuan saksi. Jika unsur kesengajaan, dan memenuhi unsur pidana, maka dapat dipastikan saksi akan terkena pasal pemberian keterangan palsu.

Dengan dipidanakannya saksi palsu, maka keadilan dan kehormatan hukum dan keadilan dan juga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap terjaga sekaligus sebagai wujud ketegasan MK dalam mengadili kasus gugatan pilpres 2014 yang diajukan oleh Prabowo-Hatta.

Selain itu, dipidanakannya para saksi palsu akan menjadi pembelajaran bahwa hukum tidak dapat dipermainkan. Selain itu, jangan pernah mengajukan kasus ke MK dengan asumsi di MK sudah ada para hakim yang mantan anggota partai seperti Hamdan Zoulva dan Patrialis Akbar yang bisa diharapkan memihak seperti yang pernah dilakukan oleh Akil Mochtar.

Jadi, buntut gugatan Prabowo, jika terbukti para saksi palsu akan dipidanakan oleh Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memberikan efek jera hukum dan kehormatan MK.

Salam bahagia ala saya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun