Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Satgas Antipornografi XXX Wujud Pikiran Porno Pemimpin Negeri

14 Maret 2012   06:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:04 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pornografi. Porn dan graph. Dulu wujudnya cuma graph. Sekarang lebih banyak foto dan video. Video porno pemerannya malahan Anggota DPR yang terhormat. Anggota DPR PKS juga dalam sidang suka membuka situs porno. Para pejabat RI sebagian besar suka pornografi. Kalau tidak suka pornografi tak akan punya anak! Itu candanya. Apa perlu ada Satgas Antipornografi? Apa kriteria porno?

Porno adalah ranah privasi dan pribadi. Pornografi bisa dianggap berbahaya jika disalahgunakan dan jika ada penghukuman harus ada aturan dan hukum yang jelas. Selama tidak jelas kriterianya akan menimbulkan masalah. Apakah gambar ‘burung' sendiri atau ‘gunung kembar' milik pribadi yang difoto tanpa muka termasuk pornografi? Persyaratan dan peng-kategorian soal porno dan tak porno menimbulkan perdebatan di DPR. Sumir. Tidak jelas.

Lalu cara berpakaian saya, misalnya yang selalu pakai kain pantai Bali, ketika paha saya tersingkap apa disebut porno? Lalu saya bertelanjang dada mengemudi mobil di panas terik matahari. Porno? Lalu saya pakai bikini di kolam renang. Porno? Lalu saya pakai one piece ketat dengan belahan dada rendah model V yang indah, jalan-jalan di mall. Porno? Lalu televisi dan iklan dan film yang memamerkan adegan ML, apakah porno? Lalu tulisan-tulisan di mana-mana, dunia maya, internet yang serem-serem situsnya baik gambar maupun ulasannya, akan disebut porno? Aku bercelana pendek, jalan-jalan seksi. Porno?

Tahukah Anda, bahwa soal porno gaya Indonesia ini tak kurang CNN dan BBC World mengulas. Isinya keheranan saja negara mau masuk ke ranah pribadi paling dalam. Saya setuju pembatasan akses ke pornografi, namun jangan sampai menyita waktu. Buat apa mengurusi domain pribadi orang. Urusi saja kemiskinan agar kita keluar dari kemiskinan.

Satgas-satgas sudah ratusan dibentuk. Hasilnya cuma membuang-buang anggaran Negara alias uang rakyat. Malah sekarang Indonesia adalah Negara Auto-pilot. Mendekati Negara gagal dengan hutang hampir 200 miliar dollar, atau sekitar 1,800 triliun rupiah.

Usul saya, tak perlu satgas antipornografi. Dijamin tak akan efektif hasil kerjanya. Soalnya kriteria porno dan tak porno tak bakalan bisa jelas. Jika kriterianya tidak jelas dan menimbulkan multi tafsir, justru akan kontraproduktif. Lebih baik bikin, Satgas pengurangan hutang RI. Itu tuh utang yang segunung akan berdampak pada kebangkrutan Negara.

Malah saya semakin curiga bahwa ini upaya pengalihan dan menciptakan pro-kontra dan polemik saja. Persis sama dengan yang disampaikan Pramono Anung.

Kalau berbicara tentang dampak pornografi, saya prihatin. Tapi saya lebih prihatin, atau muak melihat banyak para pejabat di seluruh Indonesia merampok uang Negara. Korupsi. Saya juga lebih masygul melihat kemiskinan di negeri ini. Rakyat miskin yang hanya menjadi penonton kita makan. Saya rasa satgas ini dibentuk hanya sebagai refleksi para pemimpin negeri yang ngeres, kotor, porno, seperti yang dibuktikan dengan aturan dilarang pakai rok mini di lingkungan DPR. Hauahahaha.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun