IDENTITAS ARTIKEL
Nama Reviewer: Ninda Yunita Kusumawati
Judul Artikel: Perempuan Difabel Berhadapan Hukum
Nama Penulis: Muhammad Julijanto
Tahun Terbit: 2018
DOI: https://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/1785
Difabel merupakan sekelompok masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus. Kaum difabel adalah sekelompok kaum yang rentan terhadap kekerasan serta ketidakadilan tentang Hak Asasi Manusia, khususnya difabel perempuan. Di Indonesia masih sangat banyak kaum difabel yang belum bisa menikmati layanan yang baik dan fasilitas khusus yang harusnya disediakan untuk kamu seperti mereka.
Seharusnya pemerintah memikirkan kesejahteraan kaum seperti mereka yang contohnya adalah negara harus memberika fasilitas pendidikan yang memadai, pelayanan kesehatan,dan pelayanan pada umumnya yang memasukkan kaum difabel untuk bisa ikut menikmatinya misalnya dalam pendirian sekolah, transportasi, dan juga lalu lintas yang ada fasilitas untuk kaum difabel.Â
Modal transportasi seperti bus, kereta api, pesawat, kendaraan umum, kapal harus memiliki fasilitas untuk digunakan atau untuk memudahkan askses kaum difabel menggunakannya. Demikian pula pembuatan gedung, sekolah, fasilitas umum, toilet umum dan masih banyak lagi kebutuhan difabel yang terampas hak-haknya.Â
Layanan pendidikan untuk difabel tidak hanya di sekolah luar biasa namun sekolah negeri dan swasta pun bila kaum difabel mampu untuk mengikuti lembaga pendidikan maka wajib menyediakan layanan yang ramah disabilitas, inilah akses yang dapat disediakan lembaga pendidikan dari berbagai level pendidikan, sehingga akan  terhindar  dari  adanya  diskriminasi  dalam  layanan  pendidikan.
Data kekerasan bagi difabel perempuan dari tahun ke tahun semakin meningkat, seperti beberapa kasus difabel perempuan yang berada di Jawa Tengah. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan 'Aisyiyah Jawa  Tengah  secara  umum  mengategorikan  sebagai  berikut:  Anak  perempuan  difabel korban kekerasan seksual.Â