Hak ialah sesuatu yang dimiliki setiap individu sejak ia lahir. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hak dan kewajiban tidak bisa berdiri sendiri, artinya hak dan kewajiban berkaitan satu sama lain. Hak dan kewajiban membentuk hubungan kausalitas yaitu hubungan sebab akibat atau hubungan timbal balik. Dimana, ketika seseorang ingin menuntut haknya maka harus menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang tersebut telah menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka orang tersebut layak menuntut atau mendapatkan haknya.
Contoh hak yaitu hak mendapatkan penghidupan yang layak, hak mendapatkan perlindungan anak, hak berpendapat, dan lain sebagainya. Contoh kewajiban yaitu kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas, kewajiban membayar pajak, dan lain sebagainya.
Warga negara merupakan seseorang yang tinggal atau menempati suatu negara. Sebagai warga negara tentunya memiliki hak dan kewajian yang harus dijalankan sesuai peraturan. Hak warga negara ialah sesuatu atau kuasa yang diterima oleh seseorang sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Kewajiban warga negara merupakan sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di negara tersebut. Menurut UUD 1945, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia tercantum pada pasal 27 hingga pasal 34. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban menurut UUD 1945:
1. pasal 27 ayat 2: hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. pasal 27 ayat 3: berhak dan wajib ikut  serta dalam upaya bela negara.
3. pasal 28: hak berserikat dan berkumpul serta berpendapat.
4. pasal 29 ayat 1 dan 2: berhak memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing.
5. pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
6. pasal 31 ayat 1 dan 2: berhak mendapatkan pengajaran.
7. pasal 32: jaminan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
8. pasal 33 ayat 3: berhak memanfaatkan sumber daya alam.