Mohon tunggu...
nilam cahya
nilam cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah Menulis Dan saya adalah mahasiswa dari salah satu Universitas di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kode Etik Jurnalis dan UU Pers pada Pekerja Infotainment

15 Mei 2023   08:17 Diperbarui: 15 Mei 2023   08:35 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Pernahkah kalian mendengar sebuah sebutan pekerja infotaiment? Pekerja infotainment atau yang biasa di sebut dengan jurnalistik merukana suatu bidang profesi yang menyajikan berbagai informasi tentang kerjadian pada kehidupan sehari -- hari secara berkala. Informasi yang pun harus berisikan sebuah informasi yang penting, berisi hal posistif serta memiliki banyak manfaat bagi pembaca atau pendengarnya.

    Cara kerja jurnalistik bermula dari mencari sebuah informasi atau berita terbaru yang terjadi di daerah hingga dengan lintas dunia. Setelah mendapatkan informasi tersebut lalu akan di kumpulkan sebelum dilakukan pengolahan untuk mencari kebenaran atau kevalidan dari informasi yang ada tersebut. Lalu jika sudah berita tersebut akan di susun terlebih dahulu sebelum berita tersebut disajikan dan sebarluaskan untuk masyarakat dunia.
      Dalam menyajikan berita nya pun mereka tidak bisa asal saja dan mereka diharuskan untuk mengikuti kode etik warwatawan yang berlaku di Indonesia. 

Meski terkadang terdapat beberapa oknum yang melanggar kode etik tersebut seperti terdapat beberapa informasi yang masih kurang jelas. Tetapi sebagian besar wartawan yang ada di Indonesia sudah patuh dengan kode etik wartawan yang ada.

     Selain kode etik wartawan, terdapat aturan lain yang ada. Yaitu etika jurnalistik media penyiar. Dalam etika ini masih terdapat oknum -- oknum wartawan yang melanggar aturan ini, yang paling mencolok yaitu  mencampurkan pikiran pribadi serta menghasut para pembaca atau pendengarnya untuk meikuti opini yang mereka buat. Meski demikian masih terdapat banyak wartawan yang patuh dengan aturan ini.

       Sudahkah kalian tahu jika seorang jurnalistik memiliki beberapa prinsip dalam memberikan sebuah berita bagi para penglihatnya? Prinsip atau elemen ini diketahui dibuat oleh Bill Kovach dan Tom Rosentiel. Prinsip ini diberinama the elements of journalism. Prinsip ini terdapat 10 point. Pengambilan prinsip ini dilakukan setelah mereka berdua melakukan wawancara kepada ribuan wartawan. Prinsip -- perinsipnya yang pertama yaitu tugas utama jurnalisme adalah memberitakan kebenaran. Prinsip ini sangat penting karena jika tidak maka sama saja berita menyebarkan berita bohong atau hoaks.

     Yang kedua yaitu loyalitas para wartawan harus setia kepada para penglihat berita yang mereka dengan tetap memberikan berita yang akurat. Selanjutnya prinsip yang ketiga yaitu disiplin. Dalam hal ini berarti mereka harus dapat membedakan jurnalisme dengan hiburan pripoganda dan lain -- lainnya. Prinsip selanjutnya merupakan salah satu prinsip penting yaitu para wartawan harus independent. Dalam ini para wartawan harus menjaga opinik, kritik dan komentar mereka agar tidak menghasut para penglihatnya. Tak jarang banyak wartawan yang melanggar prinsip ini.

Selanjutnya prinsip yang kelima yaitu jurnalisme harus memantau kekuasaan yang ada, guna untuk mengawasi agar para pemimpin tidak melakukan hal -- hal buruk. Prinsip selanjutnya yaitu mereka harus menyediakan forum kritik bagi public, hal ini berguna untuk kelangsungan kualitas sang pebawa beritanya tersebut. yang ketujuh yaitu jirnalisme harus berusaha membuat hal penting itu menarik dan relevan. Hal ini berguna agar para penglihatnya setia menunggu berita mereka. Prinsip selanjutnya masih berhubungan dengan prinsip sebelumnya yaitu dalam pemilihan berita harus subjektif.

Selanjutnya yaitu para wartawan harus mendengarkan hati nurnari agar mereka dapat mampu memegang teguh idelisme dan berpihak pada masyarakat. Elemen yang terakhir yaitu kini para warga bukan hanya sekedar menjadi konsumen pasif dari media tetapi mereka juka dapat menciptakan berita mereka sendiri. Hal ini bertujuan untuk mendorong perkembangan jurnalisme.

     Selain terdapat kode etik dan prinsip, jurnalisme diatur pula oleh sebuah Undang -- Undang. Undang -- undanf ini diatur pada UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Undang -- Undang ini terdapat 21 pasal yang membahas mulai dari aturan hingga tindak pidan ajika terdapat pelanggaran pada Pers.

Tugas jurnalisme sangatlah berat, maka dari itu kita harus menghargai mereka dengan memberi feedback yang positif kepada mereka. Karena jika bukan karena mereka kita mungkin saja akan tertinggal berita yang ada disekitar kita maupun berita luar negeri. Tetapi kita juga harus mencerna mana saja berita yang layak di tonton dan tidak. Karena pada era saat ini lebih banyak berita hoaks yang dengan mudah tersebar dibandingkan berita yang terbukti relevan adanya.                                                                                                                                                                    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun