Ditulis oleh: Nikolaus Anggal, M.Pd
14 Oktober 2019
Kemajuan demokrasi alam kebangsaan Indonesia merupakan suatu hal yang membanggakan. Keterbukaan dan kebebasan individu yang merupakan ciri demokrasi semakin mendominasi pola pikir, pola sikap dan pola tindak komponen bangsa.Â
Keterbukaan dan kebebasan tersebut seharusnya sejalan dengan nilai-nilai luhur kebangsaan semangat gotong royong, semangat moral, dan semangat nasionalisme yang merupakan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Pancasila yang menjadi landasan menata rumah idaman kehidupan berbangsa.
Menata rumah bangsa membutuhkan semua komponen bangsa yang memiliki mutu hidup, komitmen, dan keteguhan pantang menyerah untuk memanfaatkan seluruh potensi dan sumberdaya secara kreatif dan inovatif membangun bangsa.Â
Warsono menyatakan bahwa yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di zaman sekarang adalah krisis nalar, krisis moral, krisis intelektual, dan krisis nasionalisme.
Permasalahan kebangsaan ini muncul karena kurangnya penghayatan identitas nasional bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dalam menata rumah bangsa.Â
Peran dan tanggungjawab untuk mengatasi masalah kebangsaan bukanlah tanggungjawab segelintir orang saja melainkan tanggungjawab seluruh komponen/lapisan masyarakat dalam menegakkan aturan hukum yang diberlakukan Negara, tetapi juga harus dilihat sebagai bentuk gerakan terencana dan sistematis sebagaimana dilakukan oleh presiden Jokowi dengan gerakan revolusi mental dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa untuk menegakkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
Gerakan revolusi mental ini tentu patut dibanggakan seluruh komponen bangsa. Eksistensi kebangsaan tentulah tidak dapat dipisahkan dari revolusi mental masyarakatnya sendiri dalam membumikan spiritualitas kebangsaan.Â
Oleh karenanya, dapat dipahami bahwa pergerakan atas kebangsaan Indonesia itu pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari simpul nilai-nilai (filsafat) yang hidup dalam masyarakat Indonesia itu sendiri, termasuk dari corak hukum adatnya.
John Locke menuliskan bahwa negara itu terbentuk dari adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian itu terbentuk diawali oleh kodrat manusia yang saling berinteraksi yang kemudian pada masa matangnya menemukan kesamaan persepsi dalam mengadakan perjanjian masyarakat (pactum uniones) untuk membentuk negara dan melindungi hak-hak yang sifatnya kodrati. Perjanjian tersebut kemudian dituangkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar).Â