Mohon tunggu...
NI BERITA KITA
NI BERITA KITA Mohon Tunggu... NIKITA RAIYA ELSA (010)

Halo, saya seorang mahasiswi baru di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik. Saya memiliki ketertarikan pada dunia media, komunikasi, dan isu-isu berita. Melalui Kompasiana, saya ingin berbagi pandangan, pengalaman, dan pengetahuan, sekaligus melatih keterampilan menulis untuk mendukung cita-cita saya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengaji Fikih Kitab Kifayatul Akhyar bersama Dr. Syamsul Yakin, M.A

4 Oktober 2025   19:50 Diperbarui: 4 Oktober 2025   19:58 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengajian Darul Akhyar Parung Bingung  oleh Dr. Syamsul Yakin, M.A.(Mahasiswi UIN Jakarta - Depok 2025)

Depok, 27 September 2025 - Sabtu Pagi, Jemaah Darul Akhyar Parung Bingung dipenuhi para penuntut ilmu yang dihadiri oleh para bapak dan ibu pengajian, Mahasiswa Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta para santri dari Pondok Pesantren itu sendiri.

Mereka hadir dalam kajian "Mengaji Fikih Haji" dengan kitab Kifayatul Akhyar, bersama penulis buku Ilmu Dakwah yaitu, Dr. Syamsul Yakin, M.A. beliau merupakan seorang dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Indonesia, serta pengasuh pesantren Darul Akhyar yang menjadi tuan rumah kajian ini.

 

Salah satu persoalan menarik yang diulas adalah hukum melempar jumrah bagi jamaah yang berhalangan. Kitab Kifayatul Akhyar menyebutkan:

"Apabila jamaah haji tidak mampu melempar jumrah sendiri Fkarena sakit, dipenjara, atau udzur lainnya, maka ia boleh mewakilkan kepada orang lain. Namun lemparan wakil baru sah apabila ia telah lebih dahulu melempar untuk dirinya sendiri."

Ini berarti, seseorang tidak boleh mewakilkan sebelum ia menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, waktu pelemparan juga harus diperhatikan, sejak tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr) hingga akhir hari-hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Jika pelemparan sudah diwakilkan, maka menurut mazhab Syafi'i tidak perlu diulang meskipun orang yang diwakilkan sudah sehat kembali.

Kajian berlanjut pada perdebatan ulama tentang mencukur rambut (tahallul). Abu Syuja' memasukkan mencukur sebagai bagian dari wajib haji, namun pada pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa itu adalag rukun. Dengan demikian, tahallul harus dilakukan, baik dengan mencukur gundul maupun memendekkan minimal tiga helai rambut.

Rasulullah sendiri, dalam Haji Wada', memilih mencukur gundul. Bahkan beliau berdoa:

"Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur habis rambutnya."
(HR. Muslim)

Doa itu diulang tiga kali untuk mereka yang mencukur gundul, dan baru pada doa keempat beliau mendoakan mereka yang hanya memendekkan rambut. Dari sini jelas bahwa mencukur gundul lebih utama bagi laki-laki, sementara bagi perempuan cukup dengan memotong sedikit rambut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun