Mohon tunggu...
Nikita Ari Kartini
Nikita Ari Kartini Mohon Tunggu... Lainnya - FEB Universitas Jenderal Soedirman

C1B018010

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Maraknya Cyber Crime, Jual Beli di Marketplace Lebih Aman

24 Oktober 2020   14:25 Diperbarui: 26 Oktober 2020   23:12 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Di era serba digital seperti sekarang ini, siapa yang tidak mengenali internet, bahkan dari usia anak-anak hingga orang dewasapun tidak jauh dari yang namanya internet dan media sosial. Cakupan internet sangat luas salah satunya dunia digital. Tidak heran jika di era modern dengan teknologi yang tentunya semakin canggih hampir semua pelaku usaha beralih ke digitalisasi yaitu industri digital, dengan alasan mengikuti perkembangan zaman, khususnya di Indonesia pelaku usaha industri digital tidak ingin tertinggal oleh negara-negara lain. Mulai dari usaha kecil seperti UMKM, bisnis-bisnis start-up, dan kegiatan pemasaran lain yang semula masih belum mengenal digitalisasi beralih ke industri digital melihat banyaknya kelebihan dari industri tersebut. Salah satu industri digital seperti E-Commerce, dimana proses pemasaran dalam halt membeli dan menjual produk produk oleh penjual ke konsumen maupun dari perusahaan ke perusahan secara elektronik menggunakan jaringan internet dan komputer sebagai sarana perantara proses pemasaran.

Dalam E-Commerce, tentunya kita juga tidak asing lagi dengan istilah marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli, JD.id, dan masih banyak lagi, hampir setiap orang di seluruh penjuru dunia memiliki platform marketplace ini disetiap smartphonenya dan mereka gunakan untuk berbelanja secara online karena anggapan bahwa semakin mudah berbelanja online tanpa menghabiskan waktu dan dapat diakses dimana saja. Marketplace sendiri merupakan bagian dari E-Commerce, dalam hal jual beli antar penjual dan konsumen tentunya membutuhkan transaksi agar proses pembelian dapat berlangsung. Transaksi tersebut dilakukan secara online,  yaitu melalui pembayaran digital ( digital payment) atau pembayaran elektronik ( e-payment). Dengan e-payment transaksi akan semakin mudah, cepat, dan aman. Akan tetapi sistem pembayaran elektronik ( e-payment )  seringkali tidak lepas yang namanya cyber crime atau tindak kejahatan di dunia maya. Cyber crime ini meningkat pesat seiring dengan semakin majunya teknologi dan dunia digital.

Pada dasarnya semua sistem e-payment tersebut mengetahui data pribadi orang yang menggunakan sistem tersebut, dalam hal ini rentan sekali aktivitas cyber crime terjadi. Dengan terkumpulnya data pada sistem e-payment banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan data dan identitas pribadi seseorang untuk disalah gunakan, oknum tersebut melakukan pencurian data untuk diperjual belikan. Tentunya tindakan tersebut termasuk tindakan yang sangat illegal dan merupakan tindakan kriminal. Hal tersebut sangat merugikan tidak hanya bagi orang-orang yang dicuri data pribadinya tetapi juga merugikan bagi perusahaan dan bisa berujung pada kebangkrutan. Oleh karena itu sangat penting bagi konsumen perlu untuk memperhatikan bahwa semua transaksi aman dan data pribadi mereka terlindungi. Tidak hanya sistem e-payment saja yang mengetahui data pribadi orang yang menggunakan sistem tersebut akan tetapi  platform E-Commerce seperti marketpalce juga memiliki data pribadi pembelinya,  maka dari  itu data yang dikumpulkan harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan proses jual beli di marketplace bukan digunakan untuk hal-hal yang tidak dipertanggungjawabkan, seiring dengan teknologi yang semakin canggih dan maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab meretas data pribadi dari konsumen untuk disalah gunakan.

Perlindungan data dan keamanan teknologi menjadi hal yang sangat penting dalam pembayaran elektronik ( e-payment ), para penjual dan konsumen perlu mengetahui bagaimana cara  aman menggunakan pembayaran elektronik. Dengan menggunakan sistem e-payment sebagai alat transaksi kita perlu berhati-hati, tidak asal menggunakannya. Tentunya sebelum melakukan transaksi kita harus memilih platform pembayaran elektronik yang memenuhi keamanan transaksi. Keamanan yang dimaksud yaitu privasi data pribadi, informasi,  dan deteksi penipuan transaksi. Di negara kita Indonesia, sistem pembayaran elektronik  harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemkominfo dan telah mendapat perijinan dari Bank Indonesia sebagai sistem pembayaran elektronik. Selain itu, jangan lupa gunakanlah kata sandi yang unik dan kuat serta tidak mudah ditebak oleh orang lain dan gunakanlah PIN untuk transaksi. Seringkali kita menjumpai perintah agar kata sandi dibuat dengan memadukan karakter huruf besar dan kecil serta angka, karena Semakin kompleks kata sandi yang kita gunakan, maka semakin sulit juga peretas mengurai kata sandi, jika kita menggunakan kata sandi yang biasa saja dan mudah, maka akan semakin mudah diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut bisa berujung pada penipuan dan juga pencurian identitas.

Tidak heran jika konsumen atau pembeli lebih memilih berbelanja di marketplace, bahkan online shop yang semula hanya berjualan di instagram, facebook, dan media sosial lainnya kini juga menjual produknya di marketplace , karena platform ini menyediakan fasilitas metode e-payment yaitu payment gateway, metode ini menyediakan beragam metode pembayaran, pada metode ini konsumen punya banyak pilihan, mereka bebas memilih melakukan transaksi melalui metode pembayaran yang seperti apa, hal ini tentu akan memudahkan konsumen dalam melakukan pembelian di marketplace. Misal, ada seorang konsumen yang ingin membayar melalui transfer bank, tetapi rekening bank yang disediakan oleh penjual berbeda dengan rekening bank yang dimiliki oleh konsumen, hal tersebut tentunya akan menyulitkan konsumen melakukan transaksi, seperti adanya tambahan admin bank karena transfer pada bank yang berbeda. Selain itu jika konsumen tidak memiliki rekening bank, tentu mereka akan kesulitan dalam transaksi. Maka dari itu dengan payment gateway atau sistem e-payment yang disediakan oleh marketplace jelas memudahkan konsumen karena payment gateway ini memfasilitasi beragam metode pembayaran. Transaksi juga lebih aman menggunakan payment gateway, karena jasa penyedia payment gateway ini akan melakukan pemeriksaan transaksi yang telah dilakukan oleh konsumen pada platform marketplace dan mencegah tindakan yang merugikan seperti penipuan.

Saat ini banyak pihak yang memfasilitasi antara penjual dan pembeli dengan memberikan jaminan keamanan dalam melakukan transaksi dan memudahkan berbelanja secara E-Commerce melalui berbagai platform, salah satunya marketplace. Untuk menjamin keamanan bertransaksi platform market place seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, Blibli, Bukalapak dan marketplace lainnya memfasilitasi pembayaran elektronik secara aman, cepat, dan tentunya praktis. Dalam hal ini, untuk melakukan pembayaran secara elektronik di marketplace, konsumen yang ingin membeli produk melakukan checkout, pada saat checkout disediakan pilihan metode pembayaran. Sebelum membuat pesanan, konsumen harus melakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang telah mereka pilih dan platform marketplace tersebut mengirimkan data pembali ke jasa penyedia payment gateway. Setelah itu, transaksi akan dilanjutkan ke bank atau lembaga keuangan yang berwenang terkait keamanan transaksi dan pembayaran atas transaksi pembelian akan masuk ke akun  penjual jika konsumen telah memberikan konfirmasi atas barang yang sudah diterima.

Itulah pentingnya kita sebagai penjual maupun pembeli kaitannya dengan pemasaran yang menggunakan internet harus berhati-hati dalam melakukan transaksi dan perlu memperhatikan sistem pembayaran elektronik yang aman agar mencegah adanya cyber crime yang dapat meretas data pribadi seseorang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun