Mohon tunggu...
Nihlatun Naqiyah
Nihlatun Naqiyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran guru dalam proses belajar mengajar pada kompetensi sekolah inklusif

25 Juni 2021   20:41 Diperbarui: 25 Juni 2021   20:50 1331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

        Kompetensi guru sekolah inklusi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang seharusnya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya yang berada di sekolah inklusi. Tujuan diadakannya pendidikan inklusi yaitu agar masyarakat bisa menerima keberadaan anak luar biasa tersebut. Untuk menjadi seorang pendidik di sekolah inklusif ini haruslah memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan, seperti mempunyai ilmu, keterampilan, serta sikap menegnai materi yang hendak diajarkan juga harus memahami karakteristik dari peserta didiknya.                       Adapun tugas dari seorang pendidik tentunya untuk membuat hati peserta didik senang dan dapat terkontrol serta mampu menggunakan setiap potensi peserta didik untuk meningkatkan potensinya. Ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik sekolah inklusif menurut (Jamil, 2013).
 1.  Kompetensi pedagogik
      Guru harus menguasai karakteistik peserta didik berkebutuhan khusus baik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Pada umumnya sekolah inklusi belum secara memadai melakukan identifikasi atau asesmen terhadap karakteristik peserta didik yang berkebutuhan khusus. Hal ini masih dilakukan sepenuhnya oleh guru khusus dan guru pembimbing khusus (GPK), yang seharusnya dilakukan bersama-sama sehingga hasil asesmen tersebut dapat di tindak lanjuti dengan penyusunan rencana pembelajaran individual bagi peserta didik berkebutuhan khusus tersebut nantinya dilakukan secara bersama oleh guru regular dan GPK di kelas regular atau inklusi maupun di ruang sumber atau ruang bimbingan khusus.
2. Kompetensi professional
     Karakteritik guru yang dapat dinilai secara profesinoal adalah mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, mampu melaksanakan peran dan fungsi pada sikap profesinoal guru dengan baik, mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan sekolah, mampu melaksanakan peran dan fungsi dalam pembelajaran di dalam kelas. Kompetensi ini sangat berkaitan dengan kemampuan dalam menggunakan keprofesionalitasnya untuk membentuk peserta didik terampil serta produktif.
3. Kompetensi kepriadian
     Kompetensi kepribadian yaitu meliputi penampilan yang ada pada dirisebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta dapat memperlakukan peserta didik yang berkebutuhan khusus dengan baik sesuai dengan kemampuan masing-masing.
4. Kompetensi sosial
     Kompetensi sosial adalah guru harus bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak bertindak diskriminatif terhadap peserta didik dengan kebutuhan khusus, baik karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga maupun status sosial ekonomi. Pada umunya guru regular dalam kellas inklusi masih cenderung tidak objektif dan diskriminatif dalam memberikan kesempatan berpartisipasi dalam pembelajaran terhadap anak berkebutuhan khusus. Keberhasilan guru melaksanakan dalam proses belajar mengajar ditentukan oleh kemampuannya berbagai peranan dalam situasi belajar mengajar. Adams & Dickey dalam bukunya yang berjudul Basic Principles of Student Teaching (Hamalik, 2010) bahwa paling tidak terdapat 13 peranan guru di dalam kelas yang tiap peranannya menuntut berbagai kompetensi atau keterampilan mengajar yaitu:
a. Guru sebagai pengajar, menyampaikan ilmu pengetahuan, dan memiliki keterampilan memberikan infromasi kepada kelas.
b. Guru sebagai pemimpin kelas, guru perlu memiliki keterampilan memimpin kelompok-kelompok murid.
c. Guru sebagai pemimbing, guru perlu memiliki keterampilan cara mengarahkan dan mendorong kegiatan belajar peserta didik.
d. Guru sebagai pengatur lingkungan, guru memiliki keterampilan mempersiapkan dan menyediakan alat dan bahan pelajaran.
E.  Guru sebagai partisipan, guru perlu memiliki keterampilan memberikan saran, mengarahkan pemikiran kelas dan memberikan penjelasan.
F. Guru sebagai ekspeditur, perlu memiliki keterampilan menyelidiki sumber-sumber masyarakat yang akan digunakan.
G. Guru sebagai perencana, guru perlu memiliki keterampilan cara memilih dan menyusun bahan pelajaran secara professional.
H.  Guru sebagai supervisor, guru perlu memiliki keterampilan mendorong mengawasi kegiatan anak dan ketertiban kelas.
I. Guru sebagai motivator, guru perlu memiliki keterampilan mendorong motivasi belajar kelas.
J. Guru sebagai penanya, perlu memiliki keterampilan cara bertanya yang merangsang kelas berfikir dan cara memecahkan masalah.
K. Guru sebagai pengajar, guru perlu memiliki keterampilan cara memberikan penghargaan terhadap anak-anak yang berprestasi.
L. Guru sebagai evaluator, guru memiliki keterampilan cara menilai peserta didik secara objektif, kontinu, komprehensif.
M. Guru sebagai konselor, guru perlu memiliki keterampiilan cara yang membbantu peserta didik saat mengalami kesulitan.
Daftar pustaka
Jamil. Suprihatiningrum. 2013. Guru Professional. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hamalik, Oemar. 2010. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun