Mohon tunggu...
Nihayatus Shofiyah
Nihayatus Shofiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

as simple as water

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Ilmu Fiqih Perempuan dalam kitab "Risalatul Mahidh" di Pandemi Covid-19

20 September 2021   15:50 Diperbarui: 20 September 2021   16:00 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 29 Tahun 2020 telah memutuskan bahwa Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak. Begitupun juga dengan pelaksanaan belajar mengajar, semua dibatasi dan harus dilakukan dari rumah. Lalu bagaimana cara untuk memperoleh informasi dan ilmu selama pandemi covid-19?

Didalam Islam, telah dianjuran untuk menuntut ilmu. Bahkan dalam beberapa riwayat hadist telah disampaikan. Salah satunya dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, disebutkan bahwa kegiatan menuntut ilmu itu bersifat wajib bagi setiap muslim. Kewajiban ini tidak memandang siapapun, gender atau status sosial seseorang juga tidak berpengaruh.

Hadist ini berbunyi sebagai berikut:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya:

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224)

Setelah mengetahui kewajiban tentang menuntut ilmu, maka kita sebagai umat muslim harus berusaha mendapatkan ilmu dalam keadaan apapun. Bahkan seperti keadaan sekarang yang sedang Pandemi Covid-19.

Salah satu ilmu terpenting yang harus di kuasai umat Islam adalah Ilmu Fiqih. Fiqih merupakan sebuah cabang ilmu dalam Islam, dan memiliki tujuan dan kepentingan bagi umat Islam. Dalam hal ini ilmu fiqih terbagi menjadi beberapa cabang salah satunya yaitu fiqih tentang Perempuan dimana cabang ilmu ini menjelaskan mengenai hukum dan aturan dalam Islam yang berkaitan dengan wanita. Tentunya fiqih untuk wanita ini memang penting dipelajari oleh setiap muslimah agar kehidupannya sesuai dengan syariat Islam.

Mungkin banyak yang masih belum memahami tentang fiqih ini dan bertanya-tanya mengapa butuh ilmu fiqih untuk Perempuan secara khusus? Untuk menjawab pertanyaan itu mari simak beberapa hukum fiqih Perempuan dalam kitab Risalatul Mahidl :

Haid

Seorang perempuan dikatakan baligh jika dia sudah mencapai batas umur 9 tahun dan mengeluarkan darah dari farjinya dengan batas waktu paling sedikit sehari semalam, darah itu disebut haid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun