Mohon tunggu...
Nia safira
Nia safira Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa UIN raden intan Lampung

majulah tanpa menyingkirkan oranglain

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Revolusi 4.0 dalam Industri Syariah di Indonesia

27 Mei 2020   12:34 Diperbarui: 27 Mei 2020   12:32 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

NAMA : NIA SAFIRA
NPM : 1851030352
KELAS : AKS E/4
Dosen : Muhammad Iqbal Fasa,M.E.I

Bank Syariah sebagaimana kita tahu ialah sebuah wadah dalam instrumen keuangan yang mengedepankan nilai nilai Islami dalam penerapannya. Bank syariah di Indonesia sudah banyak dan berkembang sangat pesat. Namun, sayangnya di Indonesia lembaga perbankan syariah tidak berdiri sendiri, melainkan masih dibawah naungan bank konvesional sehingga belum bisa menerapkan seluruh prinsip nya secara utuh.

Dengan adanya revolusi industri 4.0 yang sudah lama berkembang di indonesia dan dunia tentunya menjadikan pekerjaan yang di kerjakan oleh manusia menjadi lebih terbantu dan praktis, dengan bantuan teknologi yang canggih penyimpan data menjadikan industri syariah dan industri lain mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang serba praktis ini, namun seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat ini bahkan kabarnya akan terjadi revolusi industri 5.0 dimana hampir semua pekerjaan akan di gantikan oleh robot atau mesin, sungguh mengerikan.

Sebenarnya, lalu apa fungsi sumber daya manusia jika semua pekerjaan di gantikan oleh robot. terlepas dari itu semua terjadi beberapa perubahan dari revolusi industri 4.0 ini misalnya dalam fungsi pembayaran masyarakat tidak di tuntut untuk langsung menyerahkan dana nya atau tunai namun, bisa juga dengan metode non tunai, banyak sekali pembayaran pembayaran non tunai yang berkembang dalam masyarakat sekarang ini, seperti ovo, go-pay, dana dan lainnya.

Selain itu, dengan kecanggihan teknologi kita dapat menawarkan berbagai kebutuhan hanya lewat alat canggih bernama gadget, bisnis e-commerce yang sedang hangat hangat nya di bicarakan menjadi solusi utama bagi para pelanggan agar tak perlu pergi ke pasar untuk membeli sesuatu, tinggal klik saja barang siap antar dan sampai ke alamat si penerima. Canggih bukan, dalam islam beberapa teknologi kecanggihan ini di perbolehkan selama mengikuti aturan aturan yang berlaku dan tidak melanggar prinsip MAGRIB yaitu Maysir Gharar dan Riba.

Terimakasih telah membaca tulisan ini, semoga bisa bermanfaat dan sedikit menambah ilmu pengetahuan kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun