Di era milenial zaman now ini siapa sih yang nggak kenal internet? Dari anak-anak hingga orang tua sudah mampu mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju ini. Setiap orang pastilah memiliki gadget pribadi, terutama smartphone. Karena melalui smartphone, semua dapat dengan mudah kita jangkau. Beli pulsa, bayar listrik, internet-an unlimited, bahkan belanja.
Nah ngomong-ngomong soal belanja, pasti tidak jarang kita memilih melakukan belanja online. Mulai dari membeli pakaian, alat rumah tangga, belanja buku, tas branded, dan masih banyak lagi. Bahkan, tidaklah jarang diantara kita ada niatan untuk membeli kosmetik maupun obat-obatan secara online, atau malah sudah pernah? Membeli kebutuhan secara online memang tidak dilarang, namun alangkah baiknya berhati-hati dalam membeli produk. Terutama untuk produk kosmetik dan obat-obatan.
Obat dalam negeri maupun impor, semua sudah ada izin yang tercantum. Jika kita membeli kosmetik atau obat via online, lebih baik perhatikan izin edarnya dahulu. Tidak ada salahnya untuk menanyakan kepada si penjual tentang izin edar barang tersebut.
Ingat
Izin edar kosmetik baik skin care dan make up adalah dikeluarkan oleh BPOM, bukan Depkes atau Dinkes.
Izin edar untuk obat dan kosmetik bisa kita lihat di website BPOM.
Saya ingin ambil contoh kosmetik yang lumayan hits di Onlineshop nih, yaitu merk Jafra ( maaf cuma contoh, bukan promosi hehe ). Endorsan artis-artis banyak sekali yang mempromosikan Jafra, dan banyak sekali testimoni dari pelanggan, katanya sih ada izin edar dari BPOM. Betul nggak, ya?