Dokumen kelengkapan Mengurus Paspor Baru ataupun Dokumen Kelengkapan Perpanjangan Paspor antara lain
Dokumen Kelengkapan Persyaratan Permohonan Paspor Baru
E KTP
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Akta Perkawinan
di dalam dokumen ini minimal sudah ada yang menjelaskan nama lengkap kamu, Tempat serta Tanggal Lahir, dan nama Orang Tua
Dokumen kelengkapan Persyaratan Permohonan Perpanjangan atau Pergantian Paspor
E KTP
Paspor Lama dengan ketentuan paspor terakhir di buat tahun 2009 di kantor imigrasi Indonesia
Dokumen kelengkapan Persyaratan Permohonan Paspor Baru Bagi anak Di Bawah Umur
E KTP atau Surat Perekam EKTP Orang Tua
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua
Surat penetapan Ganti Nama dari Pejabat yang berwenang bai anak yang telah ganti nama
Paspor lama bagi yang sudah pernah memiliki paspor
Dokumen kelengkapan Persyaratan Permohonan Paspor Tambahan
Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat untuk permohonan pernggantian paspor
Surat Rekomendasi Permohonan Paspor Calon tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang diterbitkan oleh Dinas tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten Kota
Surat Rekomendasi dari kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota dan Biro travel haji Umrah bagi pemohon dalam rangka Ibadah Haji atau Umrah.
Semua dokumen ini di siapkan juga dalam bentuk foto copy, Foto Copy usahakan menggunakan kertas A4 jangan lebih ataupun terpotong
Selengkapnya mengenai cara dan langkah membuat Paspor bisa Di lihat di blog pribadi penulis dengan klik link berikut Cara Membuat Paspor Terbaru