Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pungli Dirantai Proses Hukum

13 Juni 2021   07:57 Diperbarui: 13 Juni 2021   08:42 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pungli atau panggutan liar marak sekali di Indonesia bukan saja di jalan atau tempat perdagangan atau tempat perijinan, pungli juga berakar di ranah penegakan hukum juga. 

Pungli pada ranah penegakan hukum bagi pencari keadilan rasanya seperti ngeri-ngeri sedap. Kenapa? Karena Jika Tidak mengikuti aturan main para pelaku pungli bisa jadi pencari keadilan malah akan menjadi Korban berkali-kali.

Hal tersebut terbukti dari salah satu korban sebut saja A yang sedang berperkara Karena kasus pelanggaran kerumunan. Ketika A masuk kedalam sel tahanan, A sudah diajak berdiskusi soal biaya keamanan dan kebersihan sel. Dimana kita ketahui harusnya ketika ada di sel tahanan harusnya sudah aman Karena letak sel tahanan sudah ada didalam ranah penegak hukum selalu penjaga keamanan masyarakat.

Ngomong soal kebersihan, jika kita berapa di sel tahanan yang letaknya diwilayah yang didanai oleh dana anggaran belanja nasional sudah sepatu tu ya anggaran kebersihan Tidak menjadi beban orang yang berpekara. 

Bukan itu saja, pungli juga masuk ke ranah penunjukan jual beli perkara alias mau maju mundur sampai jaminan jumlah tahun tuntutan juga harus melibatkan uang atau dana. Pelaku dengan mudahnya berbicara dengan para pengacara Untuk menyatakan se jumlah dana yang diharapkan agar harapan berpekara bebas bisa terlaksana.

Embel-embel lain adalah pungli terhadap jaminan yaitu jaminan Hakim akan Setuju atau usulan lalu jaminan bebas dari perkara, jaminan akan lancar proses peradilannya dan lain-lain. Total dari satu perkara saja sebelum putusan sudah habis kira-kira 40 juta Untuk perkara yang kecil dan bukan perkara lintas batas negara atau yang dikenal transorganize crime 

Pungli bukan itu saja setelah proses peradilan berjalan dan ternyata harus masuk tahanan, ternyata pungli juga terjadi ketika napi harus men booking ruang sel. Setelah itu, ada pungli lainnya dalam rumah tahanan yang Mungkin bukan rahasia umum lagi.

Jika kita melihat dari Undang-undang dan peraturan yang ada pungli merupakan suatu yang harus digapuskan. Sejak Presiden Jokowi menyatakan perang terhadap pungli dan membangun satgas anti pungli Sampai tahun ini dimana sebentar lagi masa jabatan beliau akan habis, fakta lapangan pungli Tidak vergeste kearah lebih baik. 

Pungli masih terus ada disetiap Lini rantai keadilan yang membuat pencari keadilan jauh Untuk me jangka I keadilan. Jika Hal ini terus menerus terjadi Di Indoensia dan Tidak serius diatasi maka keadilan Untuk semua akan menjadi slogan saja tanpa bukti nyata yang dia laki setiap orang. 

Untuk itu mari kita berantas Pungli!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun