Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merobek Harapan Pemberantasan Korupsi

17 Oktober 2019   11:38 Diperbarui: 17 Oktober 2019   11:53 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini tanggal 17 Oktober 2019 adalah hari dimana Rancangan Undang-undang KPK berlaku sebagai Undang-undang. Undang-undang KPK yang baru merupakan Undang-undang yang lahir dari kotraversi berbagai perdagangan kekuasaan di Indonesia. Berlakuknya Undang-undang KPK merupakan suatu tanda robeknya harapan pemberantasan korupsi yang telah dilahirkan sejak negara ini menyadari bahwa korupsi telah merongrong negara Indonesia yang berakibat mahalnya biaya korupsi di negara ini.

Indonesia yang dahulu menjadi sorotan dunia dalam pemberantasan korupsi dengan memberlakukan penegakan hukum satu atap serta masivnya pencegahan korupsi yang berakibat tumbuhnya pertumbuhan ekonomi, berkurangnya jumlah kemiskinan di Indonesia serta penguatan penegakan hukum sehingga demokrasi berjalan dengan baik akhirnya pada hari ini menjadi negara yang disorot dunia dalam hal fenomena pelemahan kelembagaan KPK yang tidak sejalan dengan Konvensi Persatuan Bangsa-bangsa dalam pemberatasan korupsi yang diratifikasi oleh Indonesia.

Undang-undang KPK yang baru memang membawa bola yang berbeda bagi kelembagaan KPK dimana hampir semua masyarakat sangat mengagumi lembaga ini dengan sepak terjangnya dalam pemberatasan korupsi. Disisi lain pencegahan korupsi yang dilakukan juga diakui berbagai lembaga negara baik pusat dan daerah serta para pelaku bisnis yang membantu untuk menurunkan kerugian negara tidak akan lagi sama dengan yang terdahulu.

Tidak dapat dipungkiri, Keputusan oleh Presiden selaku Kepala Eksekutif serta Anggota Parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat membangun kekecewaan kebanyakan rakyat yang menaruh harapan kepada KPK untuk memastikan agar hak mereka tidak hilang diambil oleh para koruptor. Akan tetapi tidak ada yang tahu kearahmanakah KPK akan berjalan dengan Undang-undang yang baru ini. Akan tetapi harapan banyak orang terutama sebagian orang yang terobek harapannya, berharap lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi tetap berkerja secara profesional dan berintegritas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menurunkan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Harapan terus dibangun, walau tipis untuk bisa mengatakan akan lebih baik lembaga ini akan bekerja dengan sistem ASN yang belum dapat menjamin integritas tapi waktu akan berjalan dan akan menunjukan bahwa negara ini memang membutuhkan harapan terhadap lembaga Independen untuk menyelamatkan aset negara yang hilang dan merubah perilaku masyarakat yang koruptif agar Indonesia bersih dari korupsi.

Hanya satu kata untuk dapat merajut kembali harapan yang robek pemberatasan korupsi yaitu Presiden untuk segera menerbitkan Perpu KPK agar KPK dapat berjalan tegak kembali.

May God Bless my Country.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun